GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi mengumumkan hasil seleksi terbuka tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 2026. Di tengah proses penentuan pejabat definitif oleh bupati, DPRD Gunungkidul mengingatkan agar pelaksanaan lelang jabatan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Dewan bahkan mewanti-wanti agar tidak ada praktik main mata karena dapat memicu persoalan hukum hingga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Gunungkidul Nomor 15/Pansel/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026, ditetapkan masing-masing tiga besar kandidat pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilelang. Untuk jabatan Direktur RSUD Wonosari, tiga nama yang lolos yakni Diah Prasetyorini, Dyah Mayun Hartanti serta Kuncoro. Sementara untuk posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul, tiga besar terdiri atas Arisandy Purba, Sigit Pramudyanto dan Wahid Supriyadi.
Adapun pada jabatan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Gunungkidul, tiga kandidat yang diumumkan yakni Arisandy Purba, Diah Prasetyorini dan MH Arkham Mashudi. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme. Mulai dari seleksi administrasi, penulisan makalah, uji kompetensi, wawancara, uji gagasan hingga penelusuran rekam jejak.
“Ketika awal pembukaan kemudian sudah ada pelamar yang masuk, seleksi administrasi sudah kami lakukan. Untuk Direktur RSUD Wonosari ada tujuh pelamar, Kepala Satpol PP lima orang, dan Kepala Dinsos P3A ada 12 orang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Prediksi Skor Al Ittihad vs Al Qadsiah Saudi Pro League Jumat 22 Mei 2026 Kick Off 01.00 WIB
Dia menjelaskan, hasil tiga besar tersebut telah disampaikan kepada bupati sebagai dasar penentuan pejabat definitif. Sebelum dipilih, para kandidat juga menjalani uji kesehatan di rumah sakit wilayah Kota Jogja.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan tidak syarat utama, melainkan informasi tambahan agar bupati mengetahui kondisi kesehatan calon pejabat yang akan dipilih.
“Kami lakukan di rumah sakit di Kota Jogja agar tidak muncul persepsi negatif, terutama karena salah satu jabatan yang dilelang adalah Direktur RSUD Wonosari,” terang Iskandar.
Iskandar menyebutkan seluruh tahapan seleksi praktis telah selesai dan kini tinggal menunggu keputusan bupati. Pelantikan ditargetkan dapat dilakukan pada Juni mendatang atau paling lambat Juli 2026. “Setelah ini tinggal bupati memilih yang mana. Apakah nanti memanggil calon atau langsung memutuskan sendiri itu kewenangan bupati,” tandasnya.
Terpisah, menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini meminta, proses lelang jabatan benar-benar mengedepankan kompetensi dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). DPRD, kata dia, akan ikut melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. Ia mengingatkan Bupati Gunungkidul agar tak main mata saat memilih JPT Pratama.
“Jangan sampai ada istilah main mata. Kalau memang sesuai kompetensi silakan, tapi kalau belum ya jangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Endang juga menegaskan agar proses seleksi tidak melanggar aturan karena berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jika pemilihan dilakukan dengan cara sudah terlebih dahulu mengantongi nama, kata dia, Pemkab Gunungkidul bisa saja disatroni KPK untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau tidak sesuai peraturan, kami di DPRD mengingatkan jangan main-main dengan adanya lelang jabatan seperti ini. Karena mau tidak mau nanti KPK turun. Jadi benar-benar harus sesuai ketentuan,” tandasnya.
Menurut Endang, pengisian jabatan harus mempertimbangkan jenjang karier dan kompetensi ASN agar tidak menimbulkan kecemburuan di internal birokrasi. Sebab, selama ini Pemkab Gunungkidul telah memiliki sistem pembinaan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.
Baca Juga: UEFA Berencana Terapkan Kualifikasi Gaya Liga Champions untuk Piala Dunia 2030
Ia menambahkan, Pemkab Gunungkidul juga memiliki Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dalam jabatan struktural.
“Ini memang kewenangan bupati, tetapi DPRD melalui Komisi A juga ikut mengawasi agar prosesnya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya mengakhiri. (bas)
Editor : Bahana.