GUNUNGKIDUL - Seorang penyandang disabilitas retardasi mental asal Kabupaten Gunungkidul menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dua pria di wilayah Kapanewon Patuk.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani jajaran Polres Gunungkidul dan korban dipastikan memperoleh layanan kesehatan serta pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.
Unit Reskrim Polsek Patuk Iptu Ratri Ratnawati mengatakan, korban merupakan kelompok rentan karena memiliki keterbatasan dalam kemampuan berpikir dan berinteraksi sosial.
Ia menegaskan, latar belakang korban sebagai disabilitas retardasi mental masuk kategori kaum rentan. Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan menggunakan pendekatan khusus agar korban merasa aman saat memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kalau berkomunikasi harus pelan-pelan karena korban tidak bisa langsung memahami dan menjawab pertanyaan,” ujarnya saat ditemui di Polres Gunungkidul, Selasa siang (12/5/2026).
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Mahasiswa Polbangtan Kementan Berlatih Sembelih Halal
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kata Ratri, peristiwa itu bermula saat korban bertemu dengan para pelaku di wilayah Wonosari pada akhir Maret 2026. Korban kemudian diajak berpindah ke beberapa lokasi hingga akhirnya mengalami tindak kekerasan seksual.
Ia menegaskan, korban berada dalam kondisi rentan sehingga tidak mampu memberikan perlindungan terhadap dirinya sendiri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Patuk dengan melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran terhadap pelaku.
Dua pria berinisial W dan S alias Gopleng akhirnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ratri menambahkan, saat ini korban telah mendapat pendampingan psikologis dari RSUP Dr. Sardjito guna memulihkan kondisi mental dan trauma pascakejadian.
“Korban sudah menjalani pemeriksaan tahap pertama minggu lalu dan direncanakan masih ada pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul Subarsana mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan kerahasiaan identitas.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Selain pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus kekerasan seksual tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena korban merupakan penyandang disabilitas dan masuk kelompok rentan.
“Pemulihan korban menjadi yang utama selama proses ini berjalan,” pungkasnya. (bas)
Editor : Bahana.