GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul siap menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dengan membuat regulasi turunannya.
Regulasi baru tersebut dinilai menjadi pijakan penting dalam menjamin hak, perlindungan, serta kepastian kerja bagi pekerja rumah tangga.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, turunan dari ketentuan UU tersebut akan diikat dalam bentuk peraturan daerah maupun regulasi teknis lainnya.
“Undang-undang ini baru disahkan, maka turunannya pasti akan kami pelajari dan kami sesuaikan,” ujarnya saat ditemui di Pantai Krakal, Rabu (22/4/2026).
Endah menjelaskan, kehadiran UU PPRT juga menjadi momentum perubahan pandangan terhadap perempuan Gunungkidul.
Selama ini, kata dia, masih ada stigma perempuan dari Gunungkidul sebagai pekerja rumah tangga di daerah lain. Meski begitu, ia terus memberdayakan perempuan menjadi pelaku usaha UMKM.
“Ini agar tidak terjadi urbanisasi berlebihan. Dulu memang perempuan-perempuan Gunungkidul stigmanya menjadi pekerja rumah tangga di wilayah lain,” bebernya.
Selain itu, pemkab terus membuka ruang partisipasi perempuan di sektor pemerintahan tingkat kalurahan.
Baca Juga: Aksi Heroik Cahya Supriadi Beri Satu Poin bagi PSIM Jogja saat Menjamu Persija Jakarta di Bali
Menurutnya, keterlibatan perempuan penting untuk menciptakan keseimbangan kompetensi dan representasi gender.
“Kami juga mendorong perempuan mengisi posisi strategis di kalurahan supaya ada keseimbangan kompetensi perempuan dan laki-laki,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul Kelik Yuniantoro menuturkan, segera melakukan kajian teknis menyusul pengesahan UU tersebut.
Pemkab akan mempelajari substansi aturan, mulai dari skema perlindungan, pengupahan, hingga hak-hak pekerja rumah tangga.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Sebut Perubahan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran
“Kami sudah mengetahui jika UU PPRT disahkan. Nanti akan kami tindak lanjuti secepatnya. Kami harus melihat detail ketentuan undang-undang ini agar implementasinya tepat,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu hal yang akan menjadi perhatian adalah pendataan pekerja rumah tangga di wilayah Gunungkidul.
Sebab hingga kini, pihaknya belum memiliki data rinci mengenai jumlah maupun kondisi pekerja rumah tangga di masyarakat.
“Kalau standar gaji pekerja rumah tangga mestinya mengacu pada ketentuan upah minimum, tetapi kami harus mendata dulu. Kami akan cek dan lihat perintah undang-undangnya seperti apa,” katanya.
Pada prinsipnya pemkab mendukung penuh penerapan UU PPRT sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja sektor domestik yang selama ini kerap belum tersentuh regulasi secara memadai.
“Kami akan pelajari dulu, lalu kami tetapkan langkah implementasinya. Prinsipnya, UU PPRT ini akan kami jalankan di Gunungkidul,” tambahnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita