GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul mulai menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Regulasi inisiatif legislatif tersebut disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit petani, mulai ancaman gagal panen, perubahan iklim, serangan hama, hingga harga hasil pertanian yang kerap tidak berpihak kepada petani.
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, saat ini penyusunan telah memasuki tahapan penyusunan naskah akademik dan draf raperda.
“Komisi B DPRD Gunungkidul sudah sampai pada tahap penyusunan naskah akademik raperda perlindungan serta pemberdayaan petani,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (16/4).
Menurut dia, penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi banyaknya tantangan yang masih dihadapi petani Gunungkidul di lapangan.
Selain perubahan iklim yang memicu ketidakpastian musim tanam, sambung dia, risiko gagal panen dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) juga masih menjadi persoalan serius.
Baca Juga: Terapkan Minus Growth, BKPP Sleman Ajukan 440 Formasi CPNS
Di sisi lain, ia menyebut fluktuasi harga hasil panen, sistem pasar yang belum berpihak, serta keterbatasan akses modal, teknologi dan lahan produktif turut memperberat posisi petani.
“Selama ini intervensi yang dilakukan masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh,” katanya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 sebenarnya telah mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terstruktur.
Baca Juga: Jateng Bakal Dibangun Peternakan Sapi Perah Terbesar, Kapasitasnya Capai 30 Ribu Ekor
Namun daerah dinilai perlu memiliki aturan yang lebih kontekstual sesuai kondisi lokal Gunungkidul. Raperda tersebut nantinya diharapkan mampu menjawab sejumlah isu strategis.
Di antaranya regenerasi petani dengan mendorong keterlibatan generasi muda, penyediaan akses pembiayaan inklusif, serta penguatan digitalisasi dan akses informasi pertanian.
“Perlu pendekatan yang mempertimbangkan kearifan lokal, komoditas unggulan daerah, serta karakteristik kelembagaan yang ada di Gunungkidul,” imbuhnya.
Baca Juga: Jateng Bakal Dibangun Peternakan Sapi Perah Terbesar, Kapasitasnya Capai 30 Ribu Ekor
Selain itu, kata Ery, perlindungan harga dan pasar juga masuk dalam fokus pembahasan. Termasuk peningkatan kapasitas adaptasi petani terhadap perubahan iklim melalui asuransi pertanian serta teknologi mitigasi risiko.
Terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Gunungkidul sehingga perlu keberpihakan nyata melalui kebijakan daerah.
Ia berharap pembahasan raperda dapat berjalan lancar sehingga segera ditetapkan menjadi perda dan memberi kepastian perlindungan bagi petani di Kabupaten Gunungkidul.
“Komoditas unggulan lokal harus diperkuat agar menjadi motor pertumbuhan ekonomi pertanian yang berdaya saing,” tegasnya. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo