Dibatasi 25 Persen, ASN Gunungkidul Maksimal WFA Dua Hari selama Libur Nyepi-Lebaran
Yusuf Bastiar• Rabu, 25 Maret 2026 | 20:24 WIB
Selain kuota maksimal 25 persen per unit kerja, setiap ASN juga hanya diperbolehkan menjalankan WFA paling lama dua hari kerja.
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membatasi pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain kuota maksimal 25 persen per unit kerja, setiap ASN juga hanya diperbolehkan menjalankan WFA paling lama dua hari kerja.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik.
“Pembatasan 25 persen ini supaya layanan tetap berjalan normal. Jadi tidak semua pegawai bekerja dari luar kantor secara bersamaan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/3/2026).
Ia menyebut, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026. Dalam aturan itu, akumulasi ASN yang menjalankan WFA dan cuti tidak boleh melebihi 25 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan demikian, mayoritas pegawai tetap harus hadir di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sunawan menambahkan, penyesuaian pola kerja berlangsung selama lima hari kerja, yakni dua hari sebelum Nyepi dan tiga hari setelah Lebaran.
Namun, setiap ASN hanya diperkenankan menjalankan WFA maksimal dua hari kerja dalam periode tersebut.
“Pengaturan teknis diserahkan kepada pimpinan OPD. Mereka yang menentukan jenis pekerjaan mana yang bisa dilakukan secara WFA dan mana yang harus tetap dikerjakan di kantor,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Fajar Ridwan mengungkapkan, tidak semua ASN di dinasnya memanfaatkan skema WFA tersebut.
Di instansinya, sebagian pegawai justru memilih tetap bekerja dari kantor.
“Sebagian pegawai memang memilih tetap masuk kantor. Selain faktor kebiasaan, domisili juga mempengaruhi minat ASN untuk WFA,” katanya.
Ia menilai pilihan tersebut dilatarbelakangi oleh mayoritas ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul berdomisili di wilayah DIY, sehingga tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk bekerja dari luar daerah.
Fajar mengaku, pelaksanaan WFA tetap disertai sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pegawai, seperti menyelesaikan tugas, membuat laporan pekerjaan, serta menjaga komunikasi dengan atasan dan rekan kerja.
“WFA tetap ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Pegawai harus tetap produktif meski tidak berada di kantor,” tandasnya. (bas)