GUNUNGKIDUL – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul (DPUPRKP) Gunungkidul masih menunggu rekomendasi tertulis dari tim geologi UGM terkait kondisi rumah warga yang terdampak longsor atau amblesan tanah di Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang.
Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah penanganan, termasuk kemungkinan relokasi penghuni rumah.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRKP Gunungkidul Nurgiyanto mengatakan, tidak bisa serta-merta menyimpulkan tingkat kelayakan bangunan tanpa kajian ahli.
Karena itu, hasil survei lapangan oleh tim geologi UGM menjadi rujukan utama.
“Kami memang bukan ahlinya untuk menjustifikasi kondisi amblesan. Dari survei awal tim geologi UGM kemarin disampaikan tidak aman dan tidak layak dihuni. Namun kami masih menunggu rekomendasi tertulisnya,” ujar Nurgiyanto saat ditemui di Wonosari Rabu (14/1/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan awal, amblesan tanah terjadi di bagian dalam rumah menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni.
Apabila nantinya dinyatakan tidak layak huni, rumah tersebut dapat diusulkan masuk program relokasi rumah korban bencana.
“Kalau memang tidak aman untuk hunian, otomatis relokasi menjadi opsi. Tanahnya sudah ada, tinggal kami masukkan ke dalam usulan program,” ujarnya.
Pun pemkab telah menyiapkan skema bantuan melalui APBD untuk penanganan rumah terdampak bencana.
Nilai bantuan disesuaikan dengan jenis penanganan, yakni Rp 50 juta untuk pembangunan rumah baru dan Rp 30 juta untuk renovasi.
Kendati demikian, penanganan kasus rumah di Girikarto belum dapat dipastikan bisa masuk dalam program 2026.
Sebab, alokasi anggaran tahun ini telah ditetapkan untuk sebelas rumah terdampak bencana di wilayah utara Gunungkidul.
“Sebelas rumah itu sudah masuk APBD 2026 dan dokumennya sudah disahkan. Untuk Girikarto kemungkinan baru bisa kami usulkan di 2027, tentu dengan dasar kajian yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, identifikasi kawasan permukiman rawan bencana serta pendataan calon penerima bantuan rumah sudah ditentukan pada Desember 2025.
Sebanyak sebelas rumah yang siap dieksekusi pada 2026 berada di kawasan rawan bencana wilayah Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, Karangmojo, dan Semin.
Terpisah, Kepala DPUPRKP Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto menambahkan, penanganan rumah di kawasan rawan bencana akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan lokasi.
Opsi penanganan bisa berupa pembangunan talut, perbaikan drainase, hingga relokasi.
“Kalau rumah berada di area berisiko tinggi dan kejadian berulang, relokasi menjadi langkah paling memungkinkan,” tegasnya.
Menurutnya, pemkab telah menyiapkan dukungan pembiayaan melalui APBD untuk penyediaan hunian baru bagi warga terdampak bencana.
Dengan demikian, penanganan tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga menjamin keselamatan jangka panjang warga.
“Kami menunggu kajian teknis sebagai dasar kebijakan. Prinsipnya, keselamatan warga adalah prioritas,” tambahnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita