GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul terus melakukan pengawasan terkait penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) oleh pelaku industri rumah tangga pangan (IRTP) di wilayahnya.
Setidaknya, ada 50 pelaku usaha menunjukkan sarana produksi belum memenuhi syarat.
Pengawasan dilakukan melalui pendampingan rutin, inspeksi edukatif, serta fasilitasi pelatihan berupa bimbingan teknis (bimtek) keamanan pangan.
“Bimtek CPPOB ini untuk me-refresh pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha agar penerapannya sesuai regulasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul Ismono Minggu (14/12/2025).
Ismono menjelaskan, dari total peserta 80 yang mengikuti bimtek, 50 pelaku usaha di antaranya diprioritaskan.
Ini karena hasil pengawasan sebelumnya menunjukkan sarana produksi berada pada level III dan IV.
“Sesuai ketentuan, level III dan IV berarti sarana belum memenuhi persyaratan. Melalui bimtek ini, kami harapkan temuan-temuan tersebut bisa diperbaiki,” jelasnya.
Ismono menyebut, tujuan akhir dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepedulian pelaku usaha terhadap keamanan pangan, sehingga sarana produksi memenuhi ketentuan dan produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Keamanan pangan adalah fondasi kepercayaan konsumen. Jika itu terjaga, usaha akan berkelanjutan dan masyarakat terlindungi,” terangnya.
Baca Juga: Cek Keseruannya! Lestarikan Dolanan Anak, Kalurahan Kaliagung Gelar Tanding Gobag Sodor
Sekretaris Dinkes Gunungkidul Lucilla Mintati menambahkan, keamanan pangan merupakan bagian dari sistem kesehatan nasional yang telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 03.
“Tanggung jawabnya bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, regulasi Badan POM terkait OSS-RBA dan izin edar pangan olahan menuntut pelaku usaha untuk memenuhi standar higienitas, sanitasi, peralatan, serta keamanan bahan baku.
Salah satu kunci pemenuhannya melalui penerapan CPPOB. “Dengan menerapkan CPPOB, pangan yang diproduksi akan aman, bersih, dan higienis sejak persiapan hingga siap didistribusikan,” paparnya.
Adapun, pelaku usaha yang konsisten menerapkan CPPOB terbukti memiliki risiko pelanggaran lebih rendah dan mampu berkembang lebih stabil.
Karena itu, dinkes berkomitmen memberikan dukungan melalui pendampingan, inspeksi edukatif, fasilitasi pelatihan, serta koordinasi lintas sektor.
“Kami berharap seluruh aspek keamanan pangan bisa diterapkan dan kualitas produk semakin meningkat,” imbuhnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita