Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelepasan Lahan Rampung, Pembangunan TPR Tepus Disiapkan Rp 800 Juta

Yusuf Bastiar • Rabu, 19 November 2025 | 04:50 WIB
KINI TERSAMBUNG - Begini penampakan jalur JJLS dari Kapanewon Tepus-Kapanewon Girisubo beberapa waktu lalu. Jalur ini akan memberikan kemudahan akses menuju objek wisata.
KINI TERSAMBUNG - Begini penampakan jalur JJLS dari Kapanewon Tepus-Kapanewon Girisubo beberapa waktu lalu. Jalur ini akan memberikan kemudahan akses menuju objek wisata.

 

 

 

GUNUNGKIDUL - Rencana pemindahan tempat pemungutan retribusi (TPR) Tepus memasuki tahap penting setelah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Gunungkidul merampungkan proses pelepasan lahan milik warga.

Pelepasan hak atas tanah ini dilakukan di kantor DPTR Gunungkidul pada Selasa (18/11). Pelepasan tersebut disaksikan langsung Panewu Tepus, Dinas Pariwisata, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul.

Kepala DPTR Gunungkidul Fajar Ridwan menyampaikan, proses pelepasan lahan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Lahan yang dilepas merupakan tanah seluas 1.700 meter persegi milik seorang warga Kelurahan Tepus yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi relokasi TPR Tepus.

“Kami telah menyelesaikan proses pelepasan lahan dari pemilik tanah kepada negara sebelum dibalik nama menjadi milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” ujar Fajar saat ditemui di kantornya pada Selasa, (18/11).

Ia menegaskan penentuan nilai tanah tidak dilakukan oleh dinas maupun pemilik, melainkan melalui konsultan penilai independen (appraisal). Dari nilai yang ditetapkan berdasarkan hasil appraisal, kata dia, pihaknya bersepakat dengan pemilik tanpa ada perbedaan pendapat. “Yang kami bebaskan hanya lahan untuk relokasi TPR Tepus,” jelasnya.

Fajar menjelaskan, setelah pelepasan dilakukan, langkah selanjutnya adalah proses pembayaran dan pengurusan balik nama sertifikat tanah menjadi aset pemerintah daerah.

Ia juga menegaskan awalnya terdapat dua lokasi yang direncanakan untuk pembebasan lahan, namun lahan di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) merupakan tanah milik Pemerintah DIJ, sehingga prosesnya menggunakan skema pinjam pakai. “Prosesnya berjalan tanpa kendala, dan harapannya pembangunan nanti juga dapat berjalan lancar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul Supriyanta menjelaskan, pemindahan TPR Tepus dan TPR JJLS merupakan program yang akan direalisasikan pada 2026 mendatang.

Dinas Pariwisata, kata dia,menyediakan anggaran sekitar Rp 800 juta untuk mendukung tahapan pemindahan kedua TPR tersebut.

“Progres pembebasan lahan ini menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah untuk memperlancar akses wisata sekaligus mengoptimalkan pengelolaan retribusi,” terang Supriyanta.

Kendati proses pelepasan lahan untuk TPR Tepus telah selesai, ia menegaskan proses pembangunan masih panjang. Tahap berikutnya, pihaknya akan menyusun perencanaan pembangunan detail engineering design (DED). “Baru setelah itu konstruksi dapat dimulai,” jelasnya.

 Baca Juga: Wah, Tingkat Kegemaran Membaca di Kota Jogja di Bawah Gunungkidul: Ini Langkah Pemkot Jogja..

Menurutnya, relokasi TPR JJLS perlu dilakukan karena letaknya berada tepat di bahu jalan, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Sementara TPR Tepus juga dinilai terlalu dekat dengan akses utama JJLS.

Menurutnya, usulan pemindahan kedua TPR juga diperkuat hasil kajian terhadap persoalan lalu lintas di kedua titik. “Kajian dibuat Dinas Perhubungan Gunungkidul, dipindah untuk meningkatkan kelancaran arus wisata di kawasan tersebut,” ujarnya. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#JJLS #Gunungkidul #Pelepasan Lahan #Tepus #TPR #BPN