Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kakao Gunungkidul Setara Kopi Merapi dan Tatah Sungging usai Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis

Yusuf Bastiar • Jumat, 14 November 2025 | 10:30 WIB

 

Sekda Gunungkidul didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Rismiyadi dalam menerima sertifikat perlindungan indikasi geografis kakao Gunungkidul dari Kemenkum Kanwil DIJ.   
Sekda Gunungkidul didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Rismiyadi dalam menerima sertifikat perlindungan indikasi geografis kakao Gunungkidul dari Kemenkum Kanwil DIJ.  

 

GUNUNGKIDUL - Kualitas dan keunikan Kakao Gunungkidul kini mendapat pengakuan resmi di tingkat nasional. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Jogjakarta (Kanwil Kemenkum DIJ) secara resmi menyerahkan sertifikat perlindungan Indikasi Geografis (IG) kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Penyerahan ini menandai tonggak penting bagi penguatan ekonomi berbasis potensi lokal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIJ Evy Setyowati Handayani menegaskan, perlindungan IG bukan sekadar pengakuan formal, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah. Evy menyebut Kakao Gunungkidul kini memiliki modal penting untuk memperluas pasar, menjaga kualitas, dan meningkatkan kesejahteraan petani kakao.

“Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan atas keunikan produk, tetapi juga bentuk perlindungan hukum yang memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan petani lokal,” ujar Evy saat ditemui di Gedung Pemkab Gunungkidul, Kamis (13/11).

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkumh DIJ sendari awal berkomitmen untuk mendampingi Pemkab Gunungkidul dalam melindungi potensi unggulan melalui sistem kekayaan intelektual. Ia menilai, IG merupakan langkah awal menuju kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan pelaku UMKM agar produk-produk lokal Jogjakarta memiliki perlindungan yang kuat,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta menyampaikan, perolehan sertifikat Kakao Gunungkidul berkat dukungan dan pendampingan Kanwil Kemenkum DIJ.

Menurutnya, penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa Kakao Gunungkidul memiliki keistimewaan yang lahir dari perpaduan antara kondisi alam, karakter tanah, dan tradisi pengolahan khas masyarakat setempat.

Dengan pengakuan IG, kata dia, produk kakao asal Gunungkidul kini terlindungi dari penyalahgunaan nama dan citra produk oleh pihak yang tidak berhak. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kemenkum. Ini menjadi peluang besar bagi pengembangan industri kakao di Gunungkidul,” ungkapnya.

Menurut Sri, dengan terbitnya sertifikat IG, Kakao Gunungkidul kini sejajar dengan produk unggulan DIJ lain yang telah mendapatkan perlindungan hukum, seperti Kopi Merapi dan Wayang Tatah Sungging Bantul.

Kakao Gunungkidul, lanjut Sri, bukan hanya produk, melainkan identitas budaya masyarakat yang siap menembus pasar luas dengan jaminan kualitas dan perlindungan hukum yang kuat.

Ke depan, Pemkab Gunungkidul berencana menindaklanjuti pengakuan IG ini dengan memperkuat kelembagaan petani, memperluas jaringan pemasaran, serta meningkatkan daya saing produk kakao di tingkat nasional maupun global.

“Langkah ini sejalan dengan misi Kemenkum dalam mendorong ekonomi kreatif dan berkelanjutan, berbasis keunikan daerah serta pemberdayaan masyarakat lokal,” tambahnya. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Gunungkidul #ig #tatah sungging #kopi merapi #potensi lokal #UMKM #indikasi geografis #kakao #Kanwil Kemenkum