Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Gunungkidul Setujui Tiga Raperda Inisiatif, Fokus pada Produk Lokal, Kebakaran, dan Minuman Beralkohol

Yusuf Bastiar • Kamis, 2 Oktober 2025 | 02:42 WIB

 

DPRD Gunungkidul target tiga Raperda inisiatif rampung pada pembahasan November mendatang.
DPRD Gunungkidul target tiga Raperda inisiatif rampung pada pembahasan November mendatang.

GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa dewan.

Regulasi itu mengatur perlindungan produk lokal, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menjelaskan, ketiga Raperda merupakan usulan Komisi B, Komisi C, dan Komisi D yang sudah melalui koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

 Baca Juga: Gebrakan Baru, Atlet dan Pelatih Berprestasi di Kota Magelang Bisa Dapat Program Bedah Rumah

“Usulan telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai naskah akademik, daftar nama, dan tanda tangan pengusul. Selanjutnya draf Raperda diserahkan kepada Bapemperda untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” kata Endang saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Ia menerangkan, hasil kajian Bapemperda kemudian dibacakan dalam rapat paripurna sesuai tata tertib DPRD.

Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD oleh ketua dewan, disaksikan pimpinan dan ketua-ketua fraksi.

 Baca Juga: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Keluarkan Surat Edaran Satu Kalurahan Satu Bank Sampah, Upaya Perpanjang Umur Landfill TPA Banyuroto

Ketua Bapemperda DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menyebut, ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari 12 Raperda yang sudah disepakati DPRD.

Dari hasil audiensi dan forum internal, tiga regulasi diprioritaskan karena memiliki urgensi tinggi.

“Untuk minuman beralkohol, ini menindaklanjuti arahan gubernur terkait banyaknya korban oplosan. Gubernur mendorong setiap daerah membuat regulasi, dan Gunungkidul menjadi salah satu yang terakhir menindaklanjuti,” jelas Ery.

 Baca Juga: Satu Dapur MBG di Kecamatan Petanahan, Kebumen Ditutup Pasca-Insiden Keracunan, Akan Dibuka setelah Proses Investigasi

Terkait penanggulangan kebakaran, Ery menilai penanganan di Gunungkidul selama ini masih lemah.

Padahal, angka kebakaran cukup tinggi, sementara regulasi yang ada baru sebatas peraturan bupati.

Karena itu, Ery menilai dibutuhkan payung hukum lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah. Sementara Raperda perlindungan produk lokal diarahkan untuk menguatkan identitas daerah. 

 Baca Juga: Mas Jos Masuk Sekolah, SMPN 5 Jogja Jadi Pilot Project: Pemkot Jogja Dorong Pembiasaan Mengelola Sampah Sejak Dini

“Produk-produk lokal perlu dilindungi agar tidak diklaim daerah lain. Bahkan untuk potensi atlet pun, ketika hendak dipatenkan ternyata tidak bisa, karena semua harus berbentuk produk yang dilindungi hukum,” tambahnya.

Ery memastikan, setelah paripurna persetujuan, pembahasan lebih lanjut segera dijadwalkan bersama bupati dan panitia khusus (Pansus).

Dengan pengesahan ketiga Raperda tersebut. Diharapkan regulasi ini mampu memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menekan risiko kebakaran dan bahaya konsumsi minuman oplosan.

“Saat ini masih dalam tahapan nota pengantar DPRD dan pandangan umum bupati. Targetnya, ketiga Raperda ini sudah bisa rampung pada November 2025,” tegasnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#DPRD gunungkidul #Raperda #Raperda Inisiatif