Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, 122 Badan Publik di Gunungkidul Akan Dievaluasi

Yusuf Bastiar • Sabtu, 17 Mei 2025 | 04:12 WIB
Rapat koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kabupaten Gunungkidul 2025.
Rapat koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kabupaten Gunungkidul 2025.

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi publik.

Implementasinya, sebanyak 122 badan publik akan dilakukan evaluasi pada tahun ini.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Edi Praptono mengatakan, 122 badan publik ini terdiri dari 32 organisasi perangkat daerah, 18 kapanewon, dan 72 kalurahan.

 Baca Juga: Kondisi Alas Retak hingga Besi Penyangga Lepas, Perbaikan Jembatan Gantung Penghubung Antardusun Terkendala Status Aset

“Saat ini proses inventarisasi daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan sedang berlangsung,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025, Jumat (16/5/2025).

Edi menjelaskan, evaluasi itu penting dilakukan karena keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat sekaligus pilar penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

Hal itu sudah termaktub dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 Baca Juga: Sikat 5.989 Botol Miras, Satpol PP Kebumen Diganjar Penghargaan Terbaik Ketiga Kategori Penegakan Perda

“Kita sebagai penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Di tingkat daerah, amanat tersebut telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019 dan diperkuat secara teknis melalui Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Menurutnya, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah ujung tombak keterbukaan informasi.

Sebab, PPID memiliki tanggung jawab yang besar karena menyangkut hak publik dan akuntabilitas pemerintahan.

“Ini penting sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Hasil monev pada 2024 menunjukkan bahwa dari 51 badan publik tingkat OPD, hanya 3 OPD masuk kategori informatif, 14 menuju informatif, 23 cukup informatif, 10 kurang informatif, dan 1 masih tergolong tidak informatif.

 Baca Juga: Pemancing asal Desa Geblug Hilang Tersapu Ombak Pantai Lampon Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, dari 30 kalurahan yang dievaluasi, belum ada yang meraih predikat informatif, dan 9 di antaranya masih dalam kategori tidak informatif.

Monev bukan sekadar ajang penilaian, tetapi cermin kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik serta alat untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul Setiyo Hartato mendorong semua badan publik untuk secara bertahap melengkapi tata kelola informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depannya, inventarisasi data harus segera dilakukan agar arah pengelolaan informasi semakin jelas dan terukur.

“Pelan tapi pasti, tata kelola informasi publik harus dibenahi sesuai kemampuan masing-masing OPD, UPT, dan kapanewon,” kata Setiyo.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIJ, Erniati mengingatkan agar hasil monev tidak disikapi secara pesimistis.

Namun menjadi refleksi atas pelayanan informasi publik. “Jangan berkecil hati. Tujuan utama layanan informasi publik bukan semata peringkat, tetapi kebermanfaatan bagi masyarakat luas,” tambahnya. (cr1/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Transparansi dan Akuntabilitas #Pemkab Gunungkidul #Keterbukaan Informasi Publik