GUNUNGKIDUL - Sejak dibukanya Posko Pengaduan tunggakan tunjangan hari raya (THR) mulai dari 10 Maret 2025 lalu, hingga kini posko tersebut belum menerima laporan.
Posko didirikan oleh Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul untuk menampung dan menindaklanjuti pengusaha-pengusaha yang tidak membayar THR terhadap karyawan.
"Sampai dengan saat ini kami belum menerima satupun aduan terkait tunggakan pembayaran THR," ujar Kepala DPKUKMTK Gunungkidul Supartono saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).
Pihaknya terus melakukan pemantauan terkait proses pembayaran THR. Menurutnya, hingga kini prosesnya berjalan lancar tanpa ada pelanggaran.
Sebab, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR harus diselesaikan paling lambat H-7 Lebaran.
Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji, sementara bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, besaran THR disesuaikan dengan masa kerja mereka dalam hitungan bulan.
"Namun kami akan terus mengawasi dan masih membuka posko pengaduan hingga 5 April 2025 mendatang," jelasnya.
Pengaduan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor DPKUKMTK Gunungkidul atau melalui saluran pengaduan online yang tersedia di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.
Senada, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyana juga memastikan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai masalah pembayaran THR dari pekerja di Gunungkidul.
"Kami juga akan melakukan pemantauan terkait perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja, khususnya pembayaran THR," ujar Budiyana.(ndi/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita