Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Turisti Hindriya Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jogjakarta, Pengacara Sebut Akan Ajukan Eksepsi

Andi May • Rabu, 19 Maret 2025 | 03:40 WIB

 

 

PERDANA: Sidang pembacaan dakwaan Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Turisty Hindria di Pengadilan Tipikor Jogakarta Selasa (18/3).
PERDANA: Sidang pembacaan dakwaan Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Turisty Hindria di Pengadilan Tipikor Jogakarta Selasa (18/3).

GUNUNGKIDUL - Kasus penambangan di atas lahan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul terus berlanjut. Setidaknya, ada dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Lurah Sampang nonaktif Suharman dan Direktur Utama (Dirut) PT Puser Bumi Sejahtera Turisti Hindriya.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana mengatakan, Suharman yang lebih dulu ditetapkan tersangka telah menjalani sidang ketujuh di Pengadilan Tipikor Jogjakarta. Sedangkan, Turisti menjalani sidang perdana Selasa (18/3).

"Untuk agendanya, sidang dengan terdakwa Suharman dalam tahapan pemeriksaan saksi dan ahli, kami datangkan beberapa ahli dari dinas-dinas terkait dan inspektorat," ujar Sendhy saat dikonfirmasi.

Salah satu ahli yang dihadirkan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Memberikan keterangan mengenai Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

 Baca Juga: Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Jamkrindo Salurkan Bantuan Sosial di Yogyakarta

Sedangkan, tersangka Turisti baru saja mengikuti sidang pembacaan dakwaan. "Kedua terdakwa dijadwalkan sidang bersamaan, selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan," tambahnya.

Tanah yang diambil pada TKD mencapai 24.185 meter kubik. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 506 juta. Meskipun PT Puserbumi Sejahtera memiliki izin, titik koordinat lokasi penambangan yang digunakan oleh perusahaan menjadi persoalan hukum. Karena area berada di luar wilayah yang diizinkan untuk penambangan.

Kini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kuasa Hukum Turisti, Probono Darma mengatakan, pihaknya bakal melakukan eksepsi atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, dakwaan yang dilimpahkan tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

 

"Kami akan mengkaji lebih lanjut fakta-fakta peristiwanya. Kami juga melihat adanya kemungkinan adanya framing dalam hal ini," ujar Probono

Sebab jika dilihat dari dokumen izin yang dimiliki, dulu izin dikeluarkan oleh pusat. Namun saat masa transisi, kewenangan itu berpindah ke daerah. “Proses pengurusan izin dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," tambahnya.

 Baca Juga: Waspadai Longsor Susulan! Muncul Retakan Muncul di Bukit Clongop Gunungkidul

Terkait dengan isu penambangan di lahan TKD, Probono menegaskan, perusahaan tidak mengetahui lahan yang ditambang termasuk tanah kas desa. "Ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan, awalnya tanah tersebut disampaikan lurah tanah pelungguh, bukan TKD," bebernya. (ndi/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Peraturan Gubernur DIY #dakwaan #ahli #kalurahan #Gunungkidul #sampang #lahan #tkd #Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY #Dirut #Turisti Hindriya #Penambangan #tanah kas desa #PT Puser Bumi Sejahtera #Gedangsari #eksepsi #Pengadilan Tipikor Jogjakarta #kasus