GUNUNGKIDUL - Keluarga Malven Yusuf Adh Dhuqa, 13, salah satu korban hanyut di Pantai Drini, Banjarejo, Tanjungsari memilih untuk menempuh jalur hukum. Laporan akan dibuat langsung ke Polres Gunungkidul besok (4/2/2025).
"Melapor dan meminta keadilan. Kami akan berangkat malam ini dari Mojokerto dan berharap bisa tiba di sana pada pukul 08.00 pagi," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Malven, Rifan Hanum saat dihubungi Senin (3/2/2025).
Rifan menjelaskan, pihaknya akan melaporkan sejumlah pihak. Termasuk kepala sekolah (kepsek), wali kelas, penyelenggara kegiatan, dan pengelola Pantai Drini. Pasal yang dijadikan landasan adalah Pasal 359 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Kami bertekad untuk mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab dalam insiden ini. Proses hukum harus dihadapi oleh mereka yang terbukti lalai," tegasnya.
Dia menyebut, keluarga korban merasa tidak adanya transparansi kegiatan outing class yang digelar SMPN 7 Mojokerto. Terlebih soal biaya yang dibebankan kepada siswa. “Merasa dipaksa untuk membayar meskipun tidak ikut dalam kegiatan," bebernya.
Rifan juga menyoroti adanya penawaran surat perdamaian yang dikirimkan. Untuk tidak menuntut pihak sekolah maupun pihak manapun dengan imbalan santunan.
"Apakah semua keluarga korban diundang untuk berbicara dan berkumpul?,” tanyanya.
Dia mengaku, kliennya tidak pernah mendapat informasi tersebut. Bahkan hal ini menciptakan kesan bahwa ada upaya untuk menutupi kejadian laka laut yang menewaskan empat orang siswa. (ndi/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita