Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Pecat ASN yang Terlibat Korupsi

Andi May • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:56 WIB

 

Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat diwawancarai awak media di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat diwawancarai awak media di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12).

GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengambil memberhentikan secara tidak hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial SYT yang bertugas di Dinas Pendidikan.

Oknum ASN tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan Mandiri pada Periode 2011 - 2014.

"Yang bersangkutan kami berhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi," ujar Sunaryanta kepada awak media, Kamis (19/12).

Tindak pidana korupsi, kata Sunaryanta, merupakan pelanggaran berat atau tindakan kejahatan.

Langkah tegas tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menegakkan peraturan yang berlaku.

"Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menerangkan, SYT sebelumnya telah diberhentikan sebagai ASN pada 2018 lalu atas dasar putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung bahwa SYT terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Yang bersangkutan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) dan gugatan dikabulkan," ujar Iskandar.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut oleh PTUN, SYT kembali diaktifkan sebagai ASN pada Tahun 2020. Pemkab Gunungkidul juga telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali database SYT ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akan tetapi, BKN memberikan rekomendasi tentang penegakan sanksi terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Poin pertama, pengaktifan kembali database yang bersangkutan tidak dapat diakomodir, karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat akibat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan," terangnya.

BKN juga meminta, lanjut Iskandar, untuk Bupati Gunungkidul menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap SYT.

Hal itu sesuai denganb Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Lalu, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN pada 2018 lalu.

"Surat pemecatan telah kami serahkan kepada yang bersangkutan. Penegakkan peraturan dimaksudkan untuk mendorong kehati-hatian dalam berperilaku, tidak melakukan hal serupa di masa mendatang dan dijadikan pelajaran berharga bagi ASN lainnya," tandasnya. (ndi)

Editor : Bahana.
#Sunaryanta #bupati gunungkidul #ASN