GUNUNGKIDUL - Seorang warga Kapanewon Ponjong, Gunungkidul berinisial NW melaporkan tindak pidana penipuan dengan kerugian Rp 80 juta ke Satreskrim Polres Gunungkidul. Uang tersebut digunakan untuk memuluskan jalannya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul. Bukannya menjadi PNS seperti yang dijanjikan, uang tersebut justru dibawa kabur.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengungkapkan, terlapor adalah laki-laki berinisal AN yang mengaku sebagai pekerja media. Korban bertemu dengan AN di salah satu bank pada Februari. Saat itu, AN mengaku bisa meloloskan NW menjadi PNS. “Dengan syarat membayar Rp 80 juta," ujar Mirza kepada awak media Senin (2/12/2024).
Hanya dengan menyetorkan uang tersebut, korban pun dijanjikan tidak perlu mengukuti tes selesksi. Karena percaya, korban langsung meberikan sejumlah uang yang diminta. Namun setelah sembilan bulan, korban tak kunjung menjadi pegawai seperti yang dijanjikan. "Kasus tindak pidana penipuan itu terus berlanjut, kami juga telah memeriksa lima orang saksi," ucapnya.
Kepolisian juga telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap AN. Namun, undangan tersebut tak diindahkan oleh terlapor. Kepolisian akan kembali melakukan pemanggilan usai status kasus naik ke penyidikan. "Sekarang masih proses penyelidikan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dispar Gunungkidul Oneng Windu Wardana menegaskan, tidak ada mekanisme penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tanpa jalur seleski calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau ada yang mengaku bisa memasukkan orang ke instansi kami, itu jelas penipuan,” tegasnya.
Semua proses rekrutmen ASN, lanjutnya, sudat diatur resmi dan transparan. “Serta diawasi ketat oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah,” sambungnya.
Bahkan, kata Oneng, tidak ada keistimewaan sekalipun bagi anak pejabat. Seleksi CPNS dilakukan secara terbuka, dan hasilnya dapat langsung diakses peserta. (ndi/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita