Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kembali Menjabat Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Kecewa Pengaktifan ASN Bermasalah oleh Plt Bupati Heri Susanto

Andi May • Senin, 25 November 2024 | 12:50 WIB

 

 

AKTIF KEMBALI: Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat diwawancarai awak media di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul Minggu (24/11/2024).
AKTIF KEMBALI: Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat diwawancarai awak media di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul Minggu (24/11/2024).

GUNUNGKIDUL - Hari pertama kembali bertugas usai cuti kampanye, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengaku kecewa terhadap Heri Susanto. Soal keputusannya saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gunungkidul. Terkait pengaktifan kembali dua aparatur sipil negara (ASN) yang sebelummya diberhentikan karena kasus perselingkuhan. 

“Saya sangat menghormati keputusan Plt Bupati, tetapi saya kecewa,”sebut Sunaryanta Minggu (24/11/2024).

 Baca Juga: Perdana, Touring Mobil Listrik Taklukkan Rute Jakarta-Yogyakarta Usung Konsep Ramah Lingkungan

Menurutnya, keputusan pemecatan dua ASN berinisal HK dan NK pada 2022 sesuai rekomendasi Ombudman RI (ORI). Saat itu, keduanya dipecat karena melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaiman diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Keputusan pemecatan, lanjutnya, juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan menjaga integritas ASN. "Kasus perselingkuhan merupakan perilaku buruk yang tidak dapat ditoleransi, yang salah kami tindak dan yang benar kami berikan penghargaan," tegasnya. 

 Baca Juga: Penerapan Cukai MBDK Ditargetkan Mulai 2025, Bea Cukai DIY Berharap Tidak Membuat Gaduh dan Memberatkan Dunia Industri

Sunaryanta mengaku, tidak mengetahui pertimbangan pengaktifan kembali dua ASN tersebut.  "Atas keputusan tersebut, saya perintahkan kepada sekda dan BKPPD Gunungkidul untuk segera berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri RI bahwa saya memutuskan sejak awal dua ASN tetap dipecat," lanjutnya. 


Sementara itu, Kepala Badan BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, keputusan Plt Bupati Gunungkidul Heru Susanto yakni menjalankan Pasal 351 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Disebutkan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman terhadap pengaduan masyrakat," ujar Iskandar. 

 Baca Juga: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Diperpanjang, BPBD DIY Ajukan Tambahan Bantuan 500 Bronjong

Terpisah, Heri Susanto mengatakan, keputusannya mengenai pengaktifan kembali dua ASN tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan itu berdasar pada rekomendasi BPASN dan Ombudsman RI yang ditandatangani pada Jumat (22/11/2024) lalu. 

 Baca Juga: Tips Memprediksi Pola Bahaya Dalam Berkendara, Astra Motor Yogyakarta Adakan #Cari_Aman Skill Competition 2024

"Ya itu adalah pendapat dan pandangan beliau (Sunaryanta, Red), kami (pemerintah, Red) harus taat pada aturan, BPASN tidak menjatuhkan hukuman pemecatan tentu sudah dipertimbangkan dengan baik," beber Heri. 

Menurutnya, keputusan yang diambilnya merupakan hasil pertimbangan dati BPASN yang terdiri dari para ahli dan pakar di bidang kepegawaian serta hukum. Keputusan kembali diaktifkannya dua ASN itu merupakan kewenangannya selama menjadi Plt Bupati. 

Heri turut menjelaskan soal hukuman disiplin berat diatur pada PP Nomor 94 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 14. Mengatur sanksi disiplin dari kategori ringan, sedang, dan berat. “Keputusan yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada keraguan akan hal itu," tegasnya. (ndi/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#ORI #Menjabat #sekda #plt #dipecat #Aparatur Sipil Negara (ASN) #bupati gunungkidul #pelaksana tugas #keputusannya untuk tidak menikah #pemecatan #Melanggar #heri susanto #BKPPD #kembali bertugas #perkawinan #usai cuti kampanye #kecewa #Bupati Gunungkidul Sunaryanta #perceraian #Pengaktifan #Ombudsman RI #hari pertama #perselingkuhan #kasus