Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terdakwa Pembunuhan Nenek Rajinah di Paliyan Gunungkidul Terancam Hukuman Mati, Jaksa Nilai Berencana, Buntut Dituduh Curi Ayam Milik Tetangga

Andi May • Rabu, 11 September 2024 | 02:56 WIB

 

SEMPAT KABUR: Subarjo, pelaku pembunuhan terhadap nenek Rajinah saat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul.
SEMPAT KABUR: Subarjo, pelaku pembunuhan terhadap nenek Rajinah saat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL - Kasus pembunuhan seorang nenek bernama Rajinah, 80, warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Paliyan, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Selasa (10/9/2024). Agendanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah korban ketika pelaku bernama Subarjo, 59, terlibat cekcok dengan Rajinah karena dituduh mencuri ayam. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan membawa kayu dan menghantam kepala korban hingga tewas, Jumat 24 November 2023.

Kepolisian pun berhasil meringkus Subarjo yang saat itu kabur ke rumah kerabatnya di Kabupaten Kulonprogo, Rabu (29/5/2024) lalu.  Jaksa penuntut umum mendakwa Subarjo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dakwaan ini ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nuraisya Rachmawati mengatakan, pihaknya mendakwa beberapa pasal terhadap pelaku Subarjo terkait tindak pidana pembunuhan ini.

"Dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP atau 338 KUHP atau 365 KUHP," ujar Nuraisya usai sidang pembacaan dakwaan di PN Wonosari.

Dia mengatakan, perbuatan Subarjo yang menghabisi nyawa Rajinah memiliki indikasi tindak pidana pembunuhan berencana. Ada jeda waktu untuk Subarjo berpikir sehabis cekcok dengan korban.

Subarjo juga menyiapkan kayu dengan niatan menghabisi nyawa korbannya.  "Terkait itu, nanti kami akan buktikan di persidangan selanjutnya," ucapnya.

Dari pihak terdakwa, lanjut Nuraisya, tidak melakukan pembelaan terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepadanya. "Terkait tindakan pidana pembunuhan berencana berdasarkan hasil rekonstruksi, akan kami buktikan pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya,"  jelas Nuraisya. (ndi/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#PN Wonosari #Rajinah #pembacaan dakwaan #Gunungkidul #Pembunuhan