RADAR JOGJA - Masih ingat rencana artis Raffi Ahmad yang hendak ikut membangun beach club dan resor di Gunungkidul tapi kemudian urung terlaksana? Kini, rencana membangun restoran dan hotel di kawasan pantai selatan muncul kembali.
Bedanya, pihak yang menginisiasi pembangunan taman wisata pesisir pantai itu bukan masyarakat. Namun Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang menggandeng pihak swasta. Lokasinya berada di Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kepanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
"Keraton menggandeng investor, dalam hal ini Obelix untuk mendirikan taman wisata di Pantai Sanglen," ungkap Cari Kemadang Suminto (5/8).
Sejak muncul rencana pembangunan itu, sudah beberapa minggu ini terpampang papan larangan beraktivitas di Pantai Sanglen. Pelang itu berwarna hijau. “Dilarang Memasuki Pantai Sanglen tanpa Seizin Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat”.
Papan itu terpasang di pintu masuk Pantai Sanglen. Kini, sejak ada papan larangan itu kondisi pantai sepi. Tak ada lagi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) maupun wisatawan.
Suminto membenarkan penutupan Pantai Sanglen dilakukan oleh pihak Keraton Jogja. Dalih pelarangan karena para PKL berdagang tanpa mengantongi izin. "Aktivitas wisata dihentikan demi pembangunan Taman Wisata Obelix," terangnya.
Sebelum ada papan larangan itu, sejumlah PKL telah mendapatkan peringatan dari keraton. Mereka diperintahkan mengosongkan lahan. Surat dilayangkan tiga kali, namun tak diindahkan.
"Sudah diberi teguran secara lisan maupun tulisan, namun tidak diindahkan, sehingga pihak keraton menutup Pantai Sanglen,” terang Suminto.
Salah seorang PKL yang mendapatkan teguran dari keraton bernama Parman, warga Tanjungsari. Surat teguran Nomor 068/KWKP/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 itu diteken Penghageng II Kawedanan Panitikisma Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat KRT Suryo Satriyanto.
Dalam surat itu, Parman disebut menempati persil SG 13 di Pantai Sanglen dengan mendirikan bangunan tanpa izin. "Berdasarkan surat ini kami berharap itikad baik Saudara untuk segera melakukan pembongkaran bangunan dan melakukan pengosongan dalam waktu tujuh hari kalender, terhitung sejak surat ini diterima," pinta KRT Suryo Satriyanto.
Taman Wisata Obelix rencananya dibangun di atas lahan seluas tiga hektare. Ada kesepakatan antara investor dengan warga. Salah satu tujuan dari investasi itu demi pemberdayaan masyarakat setempat.
Meski di lapangan berhembus kencang rencana pembangunan restoran dan hotel di Taman Obelix, sampai kini Pemkab Gunungkidul belum mengetahuinya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Gunungkidul mengaku belum menerima pengajuan izin terkait pembangunan itu.
"Sampai sekarang mengenai perizinan belum kami terima. Kami segera mencari tahu kebenaran dari rencana pembangunan taman wisata dimaksud," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Gunungkidul Agung Danarta.
Dikatakan, sebelum pembangunan dilaksanakan, harus lebih dahulu mengantongi izin usaha yang didaftarkan melalui aplikasi OSS dari Pemkab Gunungkidul. Selanjutnya diikuti dengan izin-izin teknis lainnya. (ndi/laz)