RADAR JOGJA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut di Dadapayu, Semanu, memasuki persidangan dengan agenda dakwaan. Suami bernama Riyadi yang merupakan pelaku pembunuhan istrinya sendiri itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kas) Pidana Umum (Pidum) Kejari Gunungkidul Nuraidya Rachmatari mengatakan, sidang terdakwa Riyadi dilaksanakan di PN Wonosari, Kamis (18/7) sore. "Dakwaan terhadap pelaku Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan Jumat (19/7).
Terdakwa Riyadi tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim selama menjalani sidang dakwaan. Ia juga bakal mengikuti sidang pemeriksaan saksi. "Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi fakta mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa," ucapnya.
Pihaknya juga bakal membawa barang bukti yang berkaitan dengan aksi KDRT yang dilakukan Riyadi. Dalam sidang dakwaan itu, Riyadi juga didampingi oleh penasihat hukum. "Riyadi kini mendekam di Rutan Wonosari," ungkapnya.
Kasus ini terjadi pada Jumat (5/1) lalu. Riyadi terlibat cekcok dengan Sukiyem hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa sang istri itu di rumahnya sendiri, Dadapayu, Semanu. Usai menghabisi nyawa istrinya, Riyadi hendak melakukan bunuh diri tapi bisa digagalkan oleh tetangganya.
Perkara KDRT ini memakan waktu lama lantaran luka serius yang dialami Riyadi ketika hendak melakukan percobaan bunuh diri. Pelaku harus menjalani perawatan medis, sebelum akhirnya dapat menjalani pemeriksaan kepolisian. (ndi/laz)