Perusahan di Gunungkidul Tahun Lalu Pecat 231 Pekerja Alasannya Efisiensi, Tahun Ini 11 Di-PHK karena Pelanggaran Berat
Andi May• Rabu, 29 Mei 2024 | 11:40 WIB
Peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei.
RADAR JOGJA - Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul menyebut, sebanyak 11 pekerja pabrik terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2024.
Sebelas pekerja tersebut berasal dari perusahaan swasta yang sama bergerak di bidang manufaktur di Kabupaten Gunungkidul. Bukan tanpa alasan, mereka terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan.
Staf Hubungan Industrial DPKUKMTK Gunungkidul Budi Hartono mengungkapkan, hanya satu perusahaan di Bumi Handayani yang melakukan PHK sepanjang Tahun 2024.
"Perusahaan yang bersangkutan memecat secara bersamaan 11 pekerja itu pada Maret lalu, karena terbukti melanggar aturan perusahaan yang bersifat mendesak," ujar Budi kepada awak media, Selasa (28/5).
Pihaknya enggan membeberkan pelanggaran yang dimaksud hingga berujung pada pemecatan. Namun, kata Budi, pelanggaran yang dilakukan bersifat fatal.
"Seminggu pascapemecatan, perusahaan melaporkan ke kami dan keputusan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak (pekerja dan perusahaan)," jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran yang dapat berujung pada PHK pekerja seperti melakukan tindak pidana ataupun membocorkan rahasia perusahaan. "Sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan, hal itu juga tertuang pada surat perjanjian kerja," jelasnya.
Disampaikannya, para pekerja juga telah mendapatkan hak-haknya atas PHK tersebut oleh perusahaan. Budi menuturkan, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur itu memiliki 1.000 lebih pekerja.
"Pada tahun kemarin juga sempat memecat 231 pekerja dengan alasan yang kami terima karena efisiensi," ucapnya.
Pihaknya juga memastikan, hak-hak pekerja telah dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Disebutkannya, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Gunungkidul.
"Bukan hanya itu, para pekerja yang terkena PHK juga kami arahkan untuk mengikuti jaminan kehilangan pekerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja," pungkasnya. (ndi)