Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU Gunungkidul Tetapkan 45 Caleg Terpilih, Tak Setorkan LHKPN Terancam Tak Dilantik

Andi May • Sabtu, 4 Mei 2024 | 14:15 WIB

 

LANCAR: Rapat pleno KPU Gunungkidul tentang penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis (2/4).Andi May/Radar Jogja
LANCAR: Rapat pleno KPU Gunungkidul tentang penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis (2/4).Andi May/Radar Jogja

RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan 45 calon legislatif terpilih Pemilu 2024 melalui rapat pleno di Hotel Santika, Kamis (2/4) malam. Dua parpol meraih kursi terbanyak yaitu Partai Nasdem dan PDIP dengan jumlah delapan kursi legislatif Kabupaten Gunungkidul.


Perolehan kursi parpol di Gunungkidul adalah Partai Nasdem 8 kursi, PDIP 8 kursi, PKB 6 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PKS 5 kursi, PAN 5 kursi, dan Demokrat 2 kursi.


Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, selama rapat pleno berlangsung, tidak ada protes dari saksi yang dihadirkan beserta perwakilan partai politik. "Alhamdulillah berjalan lancar. Semua peserta rapat pleno yang hadir menyetujui penetapan calon terpilih," ujarnya kepada wartawan.


Atas penetapan itu, pihaknya akan menyampaikan kepada gubernur DIY untuk kemudian dapat dilakukan pelantikan. Mengenai waktu pelantikan calon terpilih, Asih mengaku belum dapat menyampaikan. "Itu (pelantikan) bukan ranah kami. Kami sebatas mengusulkan kepada gubernur untuk melaksanakan pelantikan atas penetapan caleg terpilih," jelasnya.


Asih menegaskan, caleg-caleg yang terpilih diwajibkan untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan nanti. "LHKPN harus sudah disetorkan 21 hari sebelum pelantikan. Kalau tidak menyerahkan, maka kami tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan (caleg terpilih) dalam usulan pelantikan," jelasnya.


Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, pihaknya mencatat beberapa evaluasi yang harus diperhatikan oleh KPU Gunungkidul. "Prosesnya berjalan lancar, namun ada yang harus dievaluasi mengenai logistik, sistem dan rekapitulasi perolehan suara yang harus lebih baik lagi," ujarnya.


Mengenai laporan pelanggaran pemilu, kata Andang, tidak mempengaruhi keputusan KPU terkait penetapan caleg-caleg terpilih. Menurutnya, semua laporan pelanggaran pemilu telah selesai dan peserta pemilu tidak keberatan akan keputusan penetapan caleg terpilih.


"Secara prinsip laporan-laporan pelanggaran pemilu itu sudah selesai. Sekitar empat laporan yang kami terima dan tidak terbukti ada pelanggaran pemilu," tandasnya. (ndi/laz)

Editor : Satria Pradika
#partai Nasdem #KPU #Komisi Pemilihan Umum #Rapat Pleno #KPU Gunungkidul #Gunungkidul #PDIP #gubernur diy #LHKPN #kursi legislatif #caleg terpilih #pelantikan #gerindra