Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Besaran Zakat Fitrah Ikuti Kenaikan Harga Beras

Andi May • Senin, 25 Maret 2024 | 12:00 WIB
Naiknya harga beras berpengaruh pada ketentuan besaran zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Naiknya harga beras berpengaruh pada ketentuan besaran zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

RADAR JOGJA – Naiknya harga beras berpengaruh pada ketentuan besaran zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dari fatwa MUI DIJ, besaran zakat fitrah tahun ini naik Rp 5 ribu menjadi Rp 40 ribu.

 "Tahun 2023 kemarin berkisar Rp 35 ribu per orangnya,” sebut Ketua Baznas Gunungkidul Mustangid kemarin (24/3).

 Pada saat itu, lanjutnya, harga beras hanya Rp 12 ribu per kilogram. Sedangkan kini, harga beras mencapai Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu per kilogramnya. Meski demikian, dia pun menyarankan untuk pembayaran zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu per orang. Hal ini karena masih fluktuatifnya harga beras. “Zakat berupa beras seberat 2,5-2,7 kilogram," ucapnya. 

 Namun, kata Mustangid, beberapa orang memilih untuk membayar zakat fitrah dengan harga tiga kilogram beras.  

 Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul Sa'ban Nuroni menyebut, pembayaran zakat fitrah dapat dibayarkan ke Amil Zakat yang berada di masjid lingkungan masyarakat. "Dibayarkan pada akhir bulan Ramadan," pesan Sa'ban. (cr6/eno)

 

Editor : Satria Pradika
#fatwa MUI DIJ #harga beras #Zakat Fitrah