GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mulai mempertimbangkan terkait kebijakan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) antraks yang menyerang sejumlah hewan ternak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, untuk penetapan status KLB antraks, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait mengingat harus mempertimbangkan berbagai aspek.
"Sudah menjadi masukan bagi kami, namun belum melangkah untuk penetapan status KLB di Kabupaten Gunungkidul," ujar Suhartanta kepada awak media, Jumat (15/3).
Pertimbangan tersebut, melihat dampak dari kasus antraks yang menyerang hewan-hewan ternak hingga diduga terpapar ke puluhan warga.
Suhartanta mengatakan, pihaknya tengah fokus melakukan penanganan terhadap sejumlah hewan ternak dan warga yang terpapar antraks.
"Pemda DIY sudah menyusun perda mengenai kebijakan KLB, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pedoman teknis peraturan bupati," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya tengah menyusun peraturan bupati mengenai regulasi dan landasan hukum untuk kebijakan KLB antraks.
"Perda yang mengatur tentang penyelenggaran dan peternakan di Kabupaten Gunungkidul, dan itu butuh waktu dan proses," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan cermat dalam melihat kesehatan serta kondisi daging hewan ternak.
"Budaya berandu dan porak pelan-pelan kami upayakan untuk tidak lagi ada di masyarakat dalam bentuk edukasi ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan, perda mengatur tentang larangan mengonsumsi, mengedarkan, dan menjual belikan bangkai atau hewan ternak yang mati akibat penyakit.
Baca Juga: Lanjutkan Sukses Pileg, PKS Sleman Membuka Lebar Pintu Koalisi Pilkada 2024
"Kami masih perlu sosialisasi mengingat itu masih baru, dan juga muatan dari undang-undang," jelas Wibawanti.
Mengenai kompensasi dan bantuan dalam rangka menghilangkan tradisi porak dan berandu, lanjut Wibawanti, sudah termuat dalam perda serta akan ada penguatan dari perbup.
"Ketentuan teknsi sudah tertuang di perbup nantinya," paparnya.
Sebelumnya, antraks menyerang tiga hewan ternak di Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari, Rabu (21/2) lalu.
Laporan Dinas Kesehatan Gunungkidul, 53 warga harus diperiksa diduga sempat kontak langsung dengan hewan-hewan ternak yang terpapaks antraks.
Sebanyak 17 warga dilaporkan bergejala bakteri antraks, dan dua diantaranya harus di rawat di rumah sakit. (cr6)
Editor : Amin Surachmad