Pada Tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul menyita 689 rokok tanpa cukai yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Gunungkidul.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Ngatijo menyebut, ratusan rokok ilegal itu ditemukan di Kalurahan Ngalang, Bejiharjo, Wiladeg, Kepek, dan Gading.
"Hampir seluruh wilayah yang kami temukan masing-masing lebih dari 100 bungkus dengan total 689 bungkus rokok ilegal dari para pedagang," ujar Ngatijo kepada awak media, Rabu (28/2).
Selain tanpa dilengkapi pita cukai, ratusan rokok ilegal itu tidak mencantumkan lokasi produksi pada kemasan dan dijual dengan harga murah.
Ngatijo menuturkan, razia dilakukan bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta dengan mendeteksi titik peredaran rokok ilegal itu. Apalagi, kata Ngatijo, rokok tanpa cukai sukar dideteksi peredarannya.
"Bahkan pengedar atau distributor telah bekerjasama dengan beberapa pedagang, karena laba yang didapatkan lebih besar dari rokok memiliki pita cukai," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya terus mengedukasi para pedagang terkait peredaran rokok ilegal itu di Bumi Handayani.
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi mengenai dampak kesehatan akan penggunaan rokok tanpa cukai.
Terlebih lagi, produksi dan peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara karena tidak memiliki pajak sesuai dengan ketentuannya.
Di samping itu, Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan, razia rokok ilegal merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Konsumsi rokok tanpa cukai sangat berbahaya bagi kesehatan baik sedikit maupun banyak," ujar Edy.
Pihaknya akan melakukan razia peredaran rokok ilegal kembai bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta di tahun ini.
Editor : Bahana.