GUNUNGKIDUL - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan investigasi atas kasus mesum yang dilakukan dua guru sekolah dasar (SD) di Tanjungsari.
Dua guru tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian Klkerja (P3K) yang kini telah dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul.
Dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh guru berinisial N dan E itu terjadi di ruangan guru salah satu sekolah di Tanjungsari, Selasa (16/1) lalu.
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus yang dilakukan oleh dua guru itu, untuk menentukan jenis pelanggaran apakah dalam kategori sedang atau berat.
"Kalau kategori berat, karena keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K sanksi yang terberat yakni pemutusan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya saat dihubungi, Minggu (28/1).
Baca Juga: Terima Kasih Atas Perjuangannya, Timnas Indonesia Takluk Dari Australia di Babak 16 Besar
Ia mengatakan, sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang masuk dalam kategori sedang dan berat dari ASN P3K, ditentukan oleh bupati dengan membentuk tim pemeriksaan.
Tim terdiri dari pegawai BKPPD, Inspektorat, dan dinas pendidikan.
"Menunggu rekomendasi dari bupati untuk memberikan hukuman terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kategori sedang dan berat," tuturnya.
Meskipun demikian, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menilai kategori pelanggaran yang dilakukan dua oknum guru SD itu masuk dalam kategori sedang.
Baca Juga: 625 Personel Polres Kulonprogo Diterjunkan Untuk Pengamanan Kampanye Terbuka di Alun-Alun Wates
"Minimal itu pelangggaran sedang untuk sementara, namun masih dalam kajian kami untuk menentukan apakah pelanggaran sedang atau berat," ucapnya.
Hal itu, menurutnya, sesuai dengan sejauh mana perbuatan tidak senonoh yang dilakukan dua oknum guru SD itu.
"Apalagi saksinya masih anak-anak, dan dilakukan di sekolah, itu yang sangat kami sesalkan," tuturnya.
Jika pelanggaran masuk dalam kategori sedang, Iskandar menambahkan, sanksi terhadap dua guru SD tersebut tidak sampai dengan pemutusan perjanjian kerja.
"Kami menunggu keputusan bupati terlebih dahulu untuk menentukan hukumannya," tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan proses pemeriksaan terhadap dua oknum guru itu masih dilakukan oleh disdik.
Baca Juga: Hampir Tujuh Ribu UMKM Baru di Kulon Progo Sepanjang 2023, Berharap Banyak yang Naik Kelas
"Sampai saat ini belum ada laporan secara tertulis kepada bupati," ujarnya kepada awak media.
Sunawan menyebut, sanksi dari pelanggaran sedang yang dilakukan ASN yakni, penundaan kenaikan gaji berkala dan penuruna gulungan satu tingkat selama satu tahun.
"Jika masuk dalam kategori pelanggaran berat sanksinya yakni, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pemutusan kontrak untuk ASN P3K," imbuhnya. (cr6)