GUNUNGKIDUL, Radar Jogja - Kasus perselingkuhan berujung pada pemecatan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul terus bergulir. Inisial H, mantan anak buah bupati usai audiensi dengan pimpinan dewan angkat bicara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada 1 Juli 2022 mengenakan kerudung hitam, berkacamata, baju merah dan nampak memakai masker.
"Memohon melalui dewan untuk memperjuangkan hak-hak saya, apapun nanti hasil keputusan. Menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat, semoga bisa mendapat solusi yang baik," kata inisial H ditemui di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Rabu (13/9).
Dalam kesempatan tersebut inisial H terlihat tidak tenang. Pihaknya juga enggan dikonfirmasi perihal alasan pemecatan dirinya sebagai PNS. Dia juga tidak mau menanggapi temuan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pemkab Gunungkidul.
"Saya tidak bicara panjang lebar soal itu, karena saya berpedoman pada keputusan presiden. Daerah harus tunduk pada aturan tertinggi. Jadi saya memperjuangkan hak saya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, persoalan ini bukan semata-mata tentang asusila. Wakil rakyat juga tidak "menghalalkan" adanya perselingkuhan.
"Akan tetapi yang sekarang diperjuangkan adalah tentang taat asas dan aturan. Patuh kepada aturan di atasnya yakni rekomendasi BPASN," kata Endah.
Di bagian lain, pejabat pemkab yang hadir dalam audiensi memilih enggan memberikan keterangan. Silakan ke dewan, karena yang menyelenggarakan (audiensi) di sana," kata Kepala BKAD Iskandar. (gun)
Editor : Amin Surachmad