RADAR JOGJA - Unggah ungguh atau sopan santun dalam kehidupan masyarakat di Daerah Istimewa (DI) Jogjakarta sekarang mulai memudar. Kondisi demikian mengundang keprihatinan para pemangku kepentingan dan kebijakan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa. Sinergi antara DPRD Provinsi DIJ dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIJ di Sanggar Suryo Bawono, Playen ini berlangsung pada Sabtu (19/8/23).
Ketua DPRD Provinsi DIJ Nuryadi mengatakan, memudarnya unggah ungguh dapat dirasakan dalam kehidupan sosial masyarakat bahkan keluarga."Zaman saya ini, dengan bapak saya ini masih boso (berkomunikasi dengan Bahasa Jawa halus). Sekarang sudah tidak bisa," kata Nuryadi.
Kemudian dia mencontohkan komunikasi keluarga yang sekarang justru terasa dibatasi oleh perkembangan zaman. Meskipun berkumpul dalam satu rumah, namun sibuk dengan gawai atau ponsel. Padahal berkumpulnya dalam keluarga besar sangat efektif untuk mempererat hubungan emosional."Jika ada persoalan dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Contoh lain, dulu ketika sekolah paling bangga jika guru datang ke sekolah anak-anak berebut memarkirkan sepeda dan membawakan tas."Itu (sekarang) hilang. Apakah karena muridnya, bisa iya bisa tidak atau karena karena bisa pengaruh perkembangan zaman," jelasnya.
Maka, pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa penting. Di samping secara nasional ada program sinau Pancasila, di internal Provinsi DIJ juga memiliki kekayaan budaya yang juga harus dilestarikan."Pasti ada tantangan, pasti ada kendala," ucapnya.
Jika masyarakat tidak berminat belajar bahasa, sastra dan aksara Jawa dan pemerintah tidak peduli maka kekayaan budaya akan hilang. Melalui sosialisasi ini diharapkan, masyarakat menjadi terduga hatinya."Mohon maaf, kalau di Bali mengenakan pakaian adat menjadi kebanggaan. Sementara kita ini sering menjadi hanbatan," ungkapnya.
Menurut Nuryadi, persoalan itu hanya karena tidak biasa saja. Maka jika semua bisa mencoba sisi lain dari budaya ke wisata, bagaimana budaya Jawa harus tetap melekat."Sehingga cara untuk mempopulerkan bahwa apa yang ada di sini lewat tamu yang ada di sini. Salah satunya adalah sopan santun yang juga mulai menghilang," bebernya.
Menurutnya, saat ini bukan sedang mencari kambing hitam dari persoalan tersebut. Maka legislatif mendukung dan mendorong kurikulum bahasa Jawa."Mumpung masih dipercaya pemerintah pusat untuk mendapat dana keistimewaan (danais), ini untuk mengembangkan," jelasnya.
Sementara itu, penggiat aksara Jawa di Kampung Aksara Pacibita Ahmad Fikri mengatakan, sosialisasi perda tujuannya agar masyarakat mengerti bahwa telah ada payung hukum yang mengatur dan melindungi eksistensi tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa di Jogja."Ke depan kita harapkan perguruan segera disahkan dan ditandatangani," kata Ahmad Fikri.
Dikatakan, pengesahan perda tidak semata-mata ingin menunjukkan Keistimewaan DIJ tapi justru penghargaan terhadap warisan leluhur. Saat ini sebagian besar masyarakat Jogjakarta sudah tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis aksara Jawa."Ke depan mudah-mudahan dengan adanya perda dan pergub menginspirasi masyarakat untuk membentuk sanggar-sanggar aksara Jawa," ujarnya. (gun/din)
Editor : Satria Pradika