RADAR JOGJA - Ada yang menarik dari peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-192 tahun ini. Ulang tahun Gunungkidul bukan 27 Mei, melainkan 4 Oktober. Itu berdasarkan Perjanjian Klaten yang ditandatangani pada 27 September 1830.Kemudian dimintakan persetujuan pada Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB V di Jogja pada 4 Oktober 1830
Hal tersebut diungkapkan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul kemarin (28/5). Dia mengatakan, informasi perbedaan tanggal dan tahun kelahiran Gunungkidul berdasarkan hasil penelusuran sejarah asal usul Gunungkidul melibatkan tim akademis.”
Sejarah tidak akan terulang. Tapi, dengan kajian dan penelitian yang
berkelanjutan, maka akan memeroleh hasil yang mendekati kebenaran,” kata
Sunaryanta. Dikatakan, selama ini hari jadi diperingati 27 Mei. Kemudian muncul versi berbeda ditemukan oleh tim pengkaji. Hasil kajian
juga sudah dipaparkan pada saat malam tirakatan untuk memperingati hari
jadi yang diselenggarakan Jumat (27/5) malam. ”Hasil kajian hari jadi lebih tua,
yakni 4 Oktober 1830. Ada perjanjian yang mendasari penetapan tanggal ini
sebagai hari jadi, tapi untuk detailnya bisa ke dinas kebudayaan,”
ujarnya.
Menurut dia, fakta baru tentang tanggal hari jadi bisa menjadi dasar untuk mengubah hari peringatan. Walau begitu, Sunaryanta mengakui bahwa keputusan merubah masih membutuhkan proses panjang. Hasil temuan harus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas untuk mengurangi pro dan kontra.”Jika yang kontra, kami juga siap untuk memaparkan fakta fakta dan temuan baru dari tim pengkaji,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara menyampaikan, tim penelusur hari jadi bekerja sejak dua tahun lalu. Melibatkan kalangan akademisi yang dibentuk untuk melakukan kajian.”Salah
satu dasar yang menjadi acuan tidak lepas dari adanya peristiwa penandantanganan Perjanjian Klaten,”
kata Choirul.
Ditandatangani dua pepatih dalem dari Kasunanan Surakarta dan Keraton Jogja, pada 27 September 1830. Perjanjian Klaten dimintakan persetujuan pada Raja Kasuanan Surakarta Sri- Susuhunan Paku Buwono VII pada 1 Oktober 1830. Kemudian pada 4 Oktober 1830 pada Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono V. Isi perjanjian Klaten salah satunya menyebut, Gunungkidul masuk wilayah Keraton Jogja.(gun/pra) Editor : Editor Content