Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pelaku berinisial ERW dan AA diamankan pada Selasa malam di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan keduanya hasil kerjasama dengan Polresta Surakarta. Di dadapan petugas para pelaku mengakui perbuatannya."Pada saat dilakukan penyelidikan, petugas juga mendapati keberadaan ERW dan AA dari rekaman CCTV di SMP 1 Tanjungsari," kata Edy Bagus Sumantri dalam jumpa pers kemarin (17/11).
Dia menjelaskan, eksekusi terhadap RN dilakukan dari atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa sekitar pukul 00.30 dini hari. Ketiganya berangkat dari Solo menggunakan mobil sewaan. Korban berhasil dibujuk mengikuti para pelaku dengan alasan melakukan ritual kandungan. Menurut keterangan pelaku, korban RN sendirilah yang membuka seluruh pakaiannya."ERW lalu membekap korban sampai lemas, dibantu AA, dan melempar dari atas tebing," ungkapnya.
Setelah terpampang bukti-bukti, kedua pelaku terus buka mulut. Motif pembunuhan dilakukan lantaran korban tidak mau menggugurkan jabang bayi hasil hubungan gelap antara ERW dan RN."Sebelum dibunuh kedua pelaku sempat bersama korban makan di sebuah warung dekat lokasi kejadian," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, percobaan pembunuhan terhadap RN pernah dilakukan ERW pada September 2022, namun gagal. AA yang membantu aksi pembunuhan adalah tetangga dari ERW di Sukoharjo, Jawa Tengah. AA juga sempat melakukan pelecehan terhadap RN sebelum dibuang ke laut."AA kami kenakan pasal yang sama karena juga ikut membantu perencanaan (pembunuhan)," kata Mahardian. (gun/pra) Editor : Editor Content