Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sepi Order, Pejuang Hajatan Wadul Wabup

Editor Content • Kamis, 28 Januari 2021 | 15:58 WIB
Pembajoen Setyaningastuti. (wida atika/radar jogja)
Pembajoen Setyaningastuti. (wida atika/radar jogja)
RADAR JOGJA - Penghapusan syarat antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke Gunungkidul mengundang reaksi sejumlah pihak. Salah satunya datang dari komonitas pejuang tarub atau jasa sewa acara hajatan.

Mereka terdiri dari pengusaha jasa persewaan alat pesta, wedding organizer, jasa foto dan catering mendatangi kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Rabu (27/01). Selama ini mata pencarian terdampak menyusul adanya kebijakan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).

Anggota Pejuang Tarub, Wening Susilo mengatakan, ke depan harus ada kejelasan aturan atau pakem berkaitan dengan standar operasional prosedur hajatan.Perubahan aturan selama ini diakui membingungkan. “Rincian standar hajatan yang diperbolehkan dimasa pandemi seperti apa kami belum paham,” ujarnya.

Secara prinsip, pihaknya setuju dengan pengetatan protokol kesehatan (prokes) dimasa pandemi. Hanya saja aturan main harus benar jelas sehingga masyarakat secara luas, termasuk pejuang tarub agar bisa menjalankan dengan baik.“Masyarakat juga harus diedukasi pakem-pakemnya kalau mau menggelar acara seperti apa yang diperbolehkan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul mengatakan, kebijakan PTKM merupakan instruksi bupati dan turunan aturan dari Kemendagri. Selain larangan acara hajatan, sekolah tatap muka juga ditiadakan.
“Menkes (menteri Kesehatan) menyebut bahwa rapit antigen bukan untuk warga yang mengadakan perjalanan tapi untuk warga yang suspek,” kata Immawan.

Menurutnya, secara teknis kebijakan wajib menunjukkan rapid antigen juga sulit dipenuhi jika setiap pintu masuk destinasi wisata harus disediakan SDM lengkap berikut dengan “Begitu juga acara hajatan, selama PSTKM memang tidak diperbolehkan. Kita tunggu nanti kebijakan lanjutan setelah PSTKM tanggal 8 Februari,” ujarnya. (gun/bah)

 

  Editor : Editor Content
#Gunungkidul #PTKM