Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara! Kekasih Lolly Dijerat Kasus Aborsi Ilegal dan Perlindungan Anak

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:42 WIB
Vadel Badjideh, pacar Lolly, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Vadel Badjideh, pacar Lolly, terancam hukuman 15 tahun penjara.

RADAR JOGJA - Vadel Badjideh, kekasih Lolly, putri Nikita Mirzani, kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan potensi penjara hingga 15 tahun.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, Vadel terjerat sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu pasal yang dikenakan kepada Vadel adalah Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur larangan aborsi, kecuali dilakukan dalam kondisi tertentu dan oleh tenaga medis berwenang.

Vadel juga dilaporkan melanggar pasal dalam KUHP, yang menyatakan aborsi tanpa alasan hukum jelas dilarang, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan bagi pelaku, dan hingga 12 tahun bagi pria yang memaksa perempuan untuk menggugurkan kandungan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan, ancaman hukuman bagi Vadel berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini semakin diperkuat dengan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan dokumentasi foto yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Mengingat korban masih di bawah umur, Vadel menghadapi ancaman hukuman yang sangat serius.

Saat ini, hasil visum terhadap Lolly masih dalam proses analisis oleh tim medis. Keputusan akhir mengenai kondisi korban akan ditentukan setelah pemeriksaan lengkap dari para ahli kesehatan selesai. (Muhammad Irfan Arib)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Lolly hamil #hukuman #penjara #hamil #polres metro jakarta selatan #aborsi #nikita mirzani #Vadel Badjideh