RADAR JOGJA - Anggota DPR Periode 2024-2029 dari Partai PDI Perjuangan, Elfonnda Mekel atau yang sering dikenal Once Mekel, menyatakan tidak keberatan jika harus berada dalam satu komisi dengan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani.
Once dan Ahmad Dhani telah resmi dilantik sebagai anggota DPR hari ini.
Once terpilih sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan untuk Dapil Jakarta II, sementara Ahmad Dhani terpilih dari Dapil Jawa Timur I.
“Oh enggak papa, malah seru,” ujar Once dalam kanal YouTube.
Namun, Once akan menunggu arahan dan instruksi dari partai mengenai tugas yang akan diembannya di alat kelengkapan dewan (AKD).
Dia berharap dapat melaksanakan tugasnya dengan baik di masa mendatang.
Once menegaskan akan memperjuangkan isu hak cipta, terutama yang berkaitan dengan para musisi.
“Hak cipta harus dibahas lagi, nantinya saya kira. Apalagi dengan datangnya fenomena fenomologi baru yang merambah ke industri kreatif kita, yaitu artificial intelligence,” imbuh Once dalam kanal YouTube.
Baca Juga: Kasian Deh Malaysia! Mats Deijl Gagal Menjadi Pemain Naturalisasi Malaysia, Ini Alasannya
Once akan memastikan bahwa program-program pemerintah tepat sasaran dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang seringkali menerimanya dengan baik.
“Kadang-kadang masyarakat tidak menerima yang sudah diprogramkan, misalnya petugas kesehatan, pendidikan. Apalagi ditengah keadaan ekonomi yang kurang baik, itu harus dipastikan bahwa lebih banyak lapangan kerja yang dibuka dan juga di lapangan kreatif dan budaya. Saya akan perjuangkan semuanya,” pungkas Once.
Sebelumnya, Once dan Ahmad Dhani pernah terlibat persteruan terkait masalah royalti.
Ahmad Dhani sempat menyinggung bahwa Once keluar dari Dewa 19 pada tahun 2010, tetapi masih menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 dalam beberapa penampilannya.
Saat ini, Once menyatakan bahwa ia tidak akan menyanyikan lagu-lagu Ahmad Dhani dan Dewa 19 untuk beberapa waktu ke depan sebagai keptusan pribadi, bukan sebagai bentuk penerapan hukum atau ketentuan yang berlaku. (Ahmad Fatkhurohman)
Editor : Meitika Candra Lantiva