JOGJA - Pemprov DIJ melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menetapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) pembelian gas melon 3 kg. Hal itu diperkuat dengan terbitnya SK Gubernur DIJ Nomor 457/KEP/2024 tentang HET LPG Tabung Tiga Kilogram.
Dalam SK itu disebutkan, HET Gas LPG 3 kg di pangkalan sebesar Rp 18 ribu. Itu merupakan harga akhir yang diterima konsumen, diperkuat dengan butir kalimat dalam SK. Detail perhitungannya yakni dari depot stasiun pengisian Pertamina Rp 11.550 termasuk PPN.
Keuntungan agen disebutkan sebesar Rp. 2.700 dengan biaya operasional Rp. 2.700. Selanjutnya harga dari agen ke pangkalan sebesar Rp. 15.450 Diatur juga margin sub penyaluran sebesar Rp. 2.550 sehingga HET di pangkalan dutetapkan sebesar Rp 18 ribu.
Hal senada juga disampaikan Kepala Disdag DIJ Syam Arjayanti. Ia membenarkan adanya penyesuaian HET gas LPG 3 kg dengan aturan sesuai SK Gubernur Nomor 457/KEP/2024. Aturan ini akan diberlakukan mulai Selasa (10/12).
"Selama ini kan HET di pangkalan sesuai pergub tahun 2015 Rp 15.500," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (10/12).
Rencana kenaikan HET telah diwacanakan sejak lama, berdasarkan usulan beberapa pihak, di antaranya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas). Karena terkendala pandemi Covid-19 hingga adanya inflasi yang tinggi beberapa tahun belakangan, menjadikan rencana itu tertunda.
"Kami lalu berkirim surat ke Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIJ terkait kebijakan penyesuaian dan kepada Sekprov DIJ juga," tuturnya.
Ia mengeklaim kebijakan berdasarkan kajian yang telah dilakukan. Salah satunya monitoring harga pasaran di lapangan. Ia menilai, banyak pangkalan yang telah menjual di atas HET.
Selain itu, Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM juga melakukan kajian terkait rencana penyesuaian tersebut. "Harga di pangkalan ditemukan sekitar Rp 16 ribu-Rp 18 ribu. Padahal HET-nya masih Rp 15.500," jelasnya.
Berdasarkan kajian itu, akhirnya SK Gubernur terbit. Pihaknya juga telah melakukan sosilaisasi ke pengusaha hingga agen. "Sudah ada persetujuan dari agen, dan agen siap mengawal. Jangan sampai harga itu lebih tinggi (dari HET terbaru)," tegasnya.
Dalam sosialisasi juga disampaikan apabila terdapat pihak yang tidak mematuhi, akan diberlakukan sanksi. Sanksi berupa pengurangan kuota hingga pencabutan kerja sama menjadi agen. "Kalo kami biarkan akan semakin banyak yang meniru. Mereka akan dicabut izinnya, tidak akan jadi agen, itu sudah kesepakatan," ungkapnya.
Untuk melakukan pengawalan dan pemantauan di lapangan, Disdag DIJ telah membentuk tim pengawasan terpadu. Surat pengajuan pembentukan sudah diterima oleh gubernur. Hal itu untuk memperketat peraturan.
Ia tidak menampik bahwa sebelumnya tidak ada tindakan tegas dalam penerapan HET. "Kemarin hanya pembinaan terus bahwa menjual harus sesuai HET. Tetapi setelah ini kami akan betul-betul tegas. Kalau ditemukan akan diproses, bersurat resmi kepada Pertamina untuk adanya sanksi," tandasnya.
Ia juga menyadari di lapangan banyak ditemukan pengecer-pengecer yang menjual gas 3 kg dengan harga di atas HET. Namun, pengawasan terhadap itu relatif sudah. Maka dari itu fokusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar membeli langsung ke pangkalan.
"Kami tahu warung-warung kecil juga menyediakan dua atau tiga tabung gas. Nah kami lebih ke pemahaman masyarakat agar mengaksesnya itu ke pangkalan," jelasnya.
Dengan penyesuaian terbaru, ia menegaskan harga gas elpiji 3 kg di pangkalan maksimal Rp 18 ribu. Harga tersebut sudah sampai ke konsumen.
Sementara itu, pemerintah hendaknya segera melakukan pemantauan di lapangan dengan detail dan menyeluruh. Hal itu lantaran banyak pangkalan yang menerapkan harga di atas HET. Artinya, mereka melanggar aturan yang ditetapkan dalam SK Gubernur tersebut.
Salah seorang pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg di DIJ yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kabar penyesuaian HET telah diterima. Namun, masih ditemukan pangkalan yang menjual di harga Rp 19 ribu-Rp 20 ribu. "Ada kesepakatan harga yang dikomunikasikan antar pangkalan satu dengan lainnya," ujarnya.
Mau tidak mau, ia juga akan menaikkan harga sesuai kesepakatan antar pangkalan yang tentu melebihi HET. Hal itu karena takut timbulnya perselisihan karena perbedaan harga antara pangkalan satu dengan lainnya.
"Selain itu, modal awal juga besar dan saya harus berutang dulu. Untuk menutup utang itu apabila dijual sesuai HET ya sangat mepet bahkan bisa minus," jelasnya.
Menurutnya, pemilik pangkalan yang tidak perlu utang untuk modal akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Terlebih jika penjualan di atas HET. "Tapi kalau masih merintis, itu juga serba sulit," keluhnya.
Permasalahan itu juga semestinya dipikirkan oleh pemerintah. Kebijakan yang diluncurkan dilakukan dengan menimbang segala aspek yang ada, sehingga bisa adil untuk semua pihak. (oso/laz)
Editor : Heru Pratomo