Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PPN Indonesia Tertinggi Nomor Dua di ASEAN, Melampaui Negara Kaya Seperti Singapura

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 20 November 2024 | 17:36 WIB
PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, tertinggi kedua se-negara ASEAN.
PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, tertinggi kedua se-negara ASEAN.

RADAR JOGJA - Indonesia saat ini berada di posisi kedua dalam daftar negara-negara dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di kawasan ASEAN.

Laporan terbaru dari PricewaterhouseCoopers (PwC) menunjukkan bahwa Indonesia telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen sejak April 2022, meningkat dari sebelumnya yang hanya 10 persen.

Tarif ini bahkan melampaui beberapa negara kaya di ASEAN, termasuk Singapura, yang memiliki tarif PPN lebih rendah.

PPN Indonesia di ASEAN

Pada periode 2023-2024, tarif PPN Indonesia berada di urutan kedua setelah Filipina, yang menetapkan tarif PPN tertinggi di ASEAN, yaitu 12 persen.

Di posisi ketiga dan keempat, terdapat Kamboja dan Vietnam, masing-masing dengan tarif PPN sebesar 10 persen.

Dengan rencana pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun mendatang, Indonesia berpotensi menjadi negara dengan tarif PPN terbesar di ASEAN, bersama dengan Filipina.

Peningkatan tarif PPN di Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menanggulangi defisit anggaran.

Sebelumnya, tarif PPN Indonesia sudah mengalami peningkatan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

Rencana untuk kenaikan menjadi 12 persen pada 2025 diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan sosial.

Meski tarif PPN Indonesia cukup tinggi, hal ini tidak membuatnya menjadi yang tertinggi di seluruh dunia.

Baca Juga: Warga Muktisari Kebumen Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita tinggi seperti Singapura dan Brunei, justru memiliki tarif PPN yang lebih rendah.

Singapura, misalnya, menerapkan tarif PPN sebesar 8 persen.

Ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki tarif PPN yang tinggi di ASEAN, negara-negara dengan perekonomian lebih maju cenderung memilih untuk menerapkan tarif yang lebih rendah.

Peningkatan tarif PPN akan berdampak langsung pada konsumen, karena harga barang dan jasa yang dikenakan pajak akan naik.

Namun, pemerintah beralasan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dan layanan publik dapat terus berjalan dengan baik.

Meski demikian, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak sosial dari kenaikan ini, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang rentan terhadap lonjakan harga barang dan jasa.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Dengan rencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025, Indonesia berisiko menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN bersama Filipina.

Ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki tarif PPN yang relatif tinggi, langkah ini diambil untuk memperkuat perekonomian negara dan memastikan keberlanjutan pembangunan.

Namun, penting bagi pemerintah untuk mengelola kebijakan ini dengan hati-hati, guna meminimalisir dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah. (Martinus Jonathan Nainggolan)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#negara kaya #filipina #melampaui #layanan publik #singapura #PPN Indonesia #pajak pertambahan nilai #tertinggal #asean #Kebijakan #Ekonomi