Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perangi Obesitas dan Diabetes, Pemerintah akan Terapkan Cukai untuk Minuman Berpemanis Mulai Tahun Ini

Trimina Klara • Selasa, 27 Februari 2024 | 00:15 WIB

Photo
Photo
RADAR JOGJA - Pemerintah mengumumkan tarif cukai akan dikenakan pada minuman manis mulai tahun ini.

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman manis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pajak konsumsi khusus ini akan diberlakukan pada minuman yang mengandung gula.

Diketahui, pada tahun ini Kementerian Keuangan RI akan segera memungut Pajak Konsumsi Khusus Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK).

Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk melaksanakannya. Namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai usulan penerapan cukai minuman manis.

Dikatakan, mereka akan segera menjajaki koordinasi antarkementerian untuk berdiskusi dengan Komite IX DPR RI.

Dalam kesempatan lain, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Eva Susanti mengatakan, Indonesia mencatat peningkatan konsumsi minuman manis kemasan sebesar 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir dari 51 juta liter menjadi 780 liter pada tahun 2014.

Berbagai bukti yang menunjukkan bahwa penerapan pajak cukai berdampak pada penurunan kasus diabetes, obesitas, dan kelebihan berat badan telah diamati di beberapa negara.

Misalnya, Thailand dengan memberlakukan pajak cukai sebesar 20% pada minuman manis kemasan telah mengurangi kejadian diabetes tipe 2, penyakit jantung, dan stroke.

Editor : Bahana.
#diabetes #obesitas #cukai