Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Usaha Wajib Tahu ! Berikut Data Pedagang Online yang Harus Diberikan ke BPS

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 1 November 2023 | 20:22 WIB
HARUS UPDATE: Suasana Pasar Beringharjo yang saat ini masih sepi pembeli. Untuk itu, para pelaku UMKM diminta untuk dapat adaptif dengan perkembangan teknologi.Fahmi Fahriza/Radar Jogja 
HARUS UPDATE: Suasana Pasar Beringharjo yang saat ini masih sepi pembeli. Untuk itu, para pelaku UMKM diminta untuk dapat adaptif dengan perkembangan teknologi.Fahmi Fahriza/Radar Jogja 

RADAR JOGJA – Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk pedagang online (e-commerce) memiliki kewajiban untuk menyampaikan data informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal 2024.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Nantinya, penyelenggara PMSE wajib memberikan data dan atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal.

Data tersebut mulai dari tenaga kerja hingga transaksi. Kemudian BPS akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai PPMSE yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Menteri Perdagangan pun dapat mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PMSE.

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan, data yang didapatkan nantinya akan dikelola salah satunya untuk memperkaya dalam pengolahan data produk domestik bruto (PDB).

“Ini memperkaya statistik lainnya dan juga untuk melihat perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik yang selama ini kami tidak punya data yang reliable maupun yang akurat,” jelasnya dalam Sosialisasi Peraturan Kepala BPS No.4/2023 dilansir dari sejumlah sumber Rabu (1/11/2023).

Sementara itu, terkait petunjuk teknis atau juknis dari kewajiban ini nantinya akan segera diluncurkan oleh BPS dalam dekat.

Data PMSE menjadi urgensi karena perdagangan ini menjadi salah satu pendorong ekonomi.

Sumber: BPS
Sumber: BPS

Tercatat pada 2022, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$77 miliar atau tumbuh 22 persen dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Sementara pada 2025, nilai tersebut diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi US$130 miliar dan akan naik mencapai US$360 miliar pada 2030 mendatang.

Nantinya, bila penyelenggara PMSE tidak melakukan kewajiban, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akanmemberikan sanksi secara bertahap, mulai dari tertulis hingga pemblokiran. (Juan Bastian Purba/Radar Jogja)

Baca Juga: Bukti Kegagalan Program Food Estate Jokowi, Kelaparan di Papua

Sumber: BPS
Sumber: BPS
Editor : Meitika Candra Lantiva
#e commerce #kuartal #pelaku umkm #Badan Pusat Statistik (BPS) #pedagang #PMSE