RADAR JOGJA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa banyak generasi muda yang mulai terjebak dengan pinjaman online (pinjol).
Tak sedikit dari kaum dewasa muda memilih untuk memenuhi gaya hidup dengan meminjam uang secara digital.
Generasi Z dan Milenial juga menjadi penyumbang terbesar kredit macet perusahaan teknologi financial.
OJK mencatat pada rentang usia 19-34 tahun, menyumbangkan kredit macet sebanyak Rp 763 miliar atau sekitar 47 persen.
“ Anak Gen Z dan sebagainya, mereka itu menikmati untuk meminjam tapi mereka tidak suka untuk membaar,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito.
Tak hanya kredit macet yang tinggi, banyak masyarakat Indonesia terjerat investasi illegal hingga pinjol illegal.
Bahkan kerugiannya bisa mencapai Rp 139 triliun. Lebih lanjut, OJK menyampaikan bahwa telah berupaya untuk menutup situs investasi dan pinjol illegal.
OJK juga bekerjasama dengan pihak Google hingga Meta untuk menyaring informasi.
Pihaknya juga menggandeng Kominfo RI dan Kepolisian untuk pemblokiran situs. Kendati sudah berkurang, dia tak memungkiri bahwa kecepatan pinjol muncul lagi pun sangat cepat.
Sehingga ia menegaskan, kesadaran masyarakat juga penting dalam hal ini. (Dwi Nurhidayat/RADAR JOGJA)
Editor : Bahana.