RADAR JOGJA – Pemerintah akan resmi menutup TikTok Shop. Tempat belanja online yang identik dengan keranjang kuning ini tidak bisa lagi digunakan transaksi mulai pukul 17.00 WIB (4/10/2023).
Penutupan TikTok Shop berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, terkait larangan media sosial melayani aktivitas jual beli selayaknya e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani aturan tersebut pada 26 September 2023.
Larangan berjualan di TikTok tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Platfrom video music Tiongkok itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia.
Dan saat ini pihaknya memprioritaskan untuk menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait penutupan TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan TikTok akan mendapatkan sanksi jika melanggar aturan tersebut.
Meski begitu, pemerintah sebenarnya mengizinkan TikTok beroperasi sebagai e-commerce dengan mengajukan izin penyelenggaraan terlebih dahulu. (Dwi Nurhidayat/RADAR JOGJA)
Editor : Bahana.