RADAR JOGJA - Perdagangan tata niaga melalui media sosial menjadi perhatian utama pemerintah, menyusul klaim bahwa aktivitas ini turut berkontribusi pada anjloknya penjualan pedagang pasar tradisional.
Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, menganggap bahwa langkah pengaturan lebih lanjut sangat diperlukan dalam dunia berjualan di media sosial.
"Bagaimanapun juga, ini adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan agar dapat memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha jika terjadi masalah di masa depan," ungkap Faisol Riza kepada wartawan pada Senin (25/9).
Faisol Riza menekankan pentingnya pembentukan aturan berjualan untuk melindungi sesama pelaku usaha serta untuk mencegah kerugian di antara mereka.
"Selain itu, regulasi ini juga diperlukan untuk mengatur harga agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji, memfokuskan perhatiannya pada platform media sosial TikTok.
Ia mengingatkan bahwa TikTok bukan hanya sebagai wadah media sosial sehari-hari, tetapi juga sebagai tempat berjualan yang semakin populer.
"Sangat penting untuk membatasi berjualan langsung di TikTok karena platform ini memiliki potensi untuk menguasai data pengguna media sosial.
Jika berjualan langsung terjadi di sini, ini bisa menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha, baik yang beroperasi secara offline maupun online, karena TikTok dapat melacak perilaku konsumen secara detail," jelas Sarmuji.
DPR saat ini sedang berdiskusi bersama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk merumuskan regulasi yang lebih ketat terkait penjualan melalui media sosial.
"Ini langkah yang diambil untuk melindungi UMKM kita dari persaingan pasar yang tidak sehat melalui platform digital," tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah sedang merancang regulasi untuk mengendalikan niaga elektronik (e-commerce) berbasis media sosial agar tidak mengancam kelangsungan usaha UMKM.
"Persoalan ini sudah dalam tahap persiapan, ini melibatkan beberapa kementerian, dan saat ini masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan," kata Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9).
Jokowi menekankan urgensi regulasi ini karena dampaknya yang signifikan pada UMKM Indonesia dan aktivitas ekonomi di pasar.
"Kami menyadari bahwa ini berdampak pada UMKM, produksi di usaha kecil dan mikro, serta pada pasar. Beberapa pasar bahkan sudah mengalami penurunan signifikan akibat persaingan dari sektor ini," pungkasnya. (Cici Jusnia)
Editor : Bahana.