PURWOREJO - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Purworejo secara tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Upaya pengubahan undang-undang tersebut dinilai tak sejalan dengan muruah demokrasi serta membuka ruang bagi militer terlibat aktif dalam jabatan sipil strategis.
Pernyataan sikap tersebut terungkap saat para kader PMII berkumpul di Sekretariat PC PMII Purworejo, Selasa (18/3) malam. Mereka berdiskusi guna membahas berbagai isu yang kini sedang menjadi sorotan publik. Antara lain isu terkait revisi UU TNI. "RUU TNI ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang pernah menjadi alat kontrol pemerintahan otoriter di masa lalu," jelas Ketua PMII Purworejo Fatkhu Rohman, Rabu (19/3).
Fatkhu membeberkan, banyak alasan krusial sehingga PMII bersuara terkait RUU TNI. Selain berpotensi menghidupkan dwifungsi TNI, kebijakan tersebut akan membuka celah adanya tumpang tindih kewenangan lantaran terdapat poin perluasan jenis operasi militer selain perang yang diatur dalam undang-undang tersebut. "Kami anggap RUU TNI akan mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujarnya.
Menurut Fatkhu, upaya pembahasan RUU TNI ini cukup kontroversial sehingga wajar menuai banyak penolakan dari berbagai pihak di banyak daerah. Terlebih lagi pembahasan RUU oleh DPR RI terkesan tak transparan karena sempat berlangsung di sebuah hotel mewah. Kondisi ini juga dinilai menciderai hati rakyat seiring adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Terkait kondisi ini, lanjut Fatkhu, PMII Purworejo bakal turun ke jalan bersama organisasi lain untuk menyuarakan kegelisahan yang terjadi. Namun saat ini pihaknya masih menunggu instruksi Pengurus Besar (PB) PMII di Jakarta. "Kami menyerukan untuk bersama mengawal proses pembahasan RUU TNI," terangnya.
Ketua PMII Komisariat Ahmad Dahlan Taufik Yuliadi menyatakan keberatan dengan adanya RUU TNI. Menurutnya adanya pengubahan UU yang mengatur TNI bakal menyulut emosi rakyat. Sebab dari revisi UU ini bakal memperbesar dominasi militer dalam berbagai kebijakan. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah bersama DPR RI berfikir ulang untuk mengubah Undang-undang tersebut. "Jelas ada kekhawatiran. Demokrasi ke depan bagaimana. Urgensi dwifungsi Abri sudah tidak perlu lagi," jelasnya. (fid)
Editor : Sevtia Eka Novarita