Kontrak Diperpanjang, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ingatkan ASN dan PPPK Tetap Bisa Dipecat

Aris Romadhon • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:00 WIB

KABAR GEMBIRA: Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Bantul saat mengikuti apel perpanjangan perjanjian kerja di Lapangan Paseban Rabu (7/10). (Aris Romadhon/Radar Jogja)

KABAR GEMBIRA: Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Bantul saat mengikuti apel perpanjangan perjanjian kerja di Lapangan Paseban Rabu (7/10). (Aris Romadhon/Radar Jogja)

BANTUL - Pemkab Bantul menegaskan perpanjangan kontrak bukan jaminan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk terbebas dari evaluasi. Pelanggaran disiplin berat tetap dapat berujung pada pemberhentian.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, sejumlah pelanggaran berat tidak akan ditoleransi. Di antaranya mangkir kerja selama berbulan-bulan tanpa keterangan, pelecehan seksual, konsumsi narkoba, mabuk di lingkungan kantor, hingga tindak pidana lainnya.

“Pastilah itu akan terkena sanksi atau hukuman disiplin berat. Yang berat-berat ini pastilah kita berhentikan. Nggak mungkin kita diamkan,” tegas Halim di Lapangan Paseban Bantul Rabu (7/10).

Baca Juga: HUT ke-270 Kota Jogja, Kerja Lebih Keras Lagi: Komisi A DPRD DIY Soroti Lapangan Kerja hingga Sampah

Halim juga mengimbau agar aparatur tidak terlibat perjudian, termasuk judi online maupun offline. Menurut dia, perilaku tersebut tidak pantas dilakukan oleh aparatur negara dan sanksi akan ditegakkan jika pelanggaran terbukti.

“Tidak patut bagi seorang aparatur birokrasi negara bermain judi. Mumpung ini belum terlalu jauh mereka mengabdi, kita ingatkan,” bebernya.

Dia turut mengingatkan, bahwa aktivitas perjudian tidak dapat disembunyikan. Jejak digital, kata dia, memungkinkan aktivitas tersebut ditelusuri. “Barangkali ada yang mengira begitu itu tidak ketahuan. Sekarang itu ketahuan, bisa dilacak secara digital. Dan ingat, judi itu adiktif,” pesannya.

Baca Juga: Raih Kemenangan Sempurna 6-0, SMAN 1 Kalasan Mantap ke Final AZA 3x3

Pemkab Bantul juga akan melakukan evaluasi kinerja aparatur secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan. Evaluasi berlaku bagi seluruh aparatur, termasuk PNS dan PPPK paruh waktu.

Halim menegaskan, kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kinerja. Pemkab Bantul tidak akan ragu memberikan sanksi hingga pemberhentian apabila aparatur terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. (cr2/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pelanggaran berat Pemkab Bantul Bupati Bantul Abdul Halim Muslih