Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3.325 PPPK Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, 10 Orang Tak Lolos Evaluasi

A
Penulis: Aris Romadhon❯
Bupati Bantul Abdul menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait PPPK Paruh Waktu - Aris Romadhon/Radar Jogja
Bupati Bantul Abdul menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait PPPK Paruh Waktu - Aris Romadhon/Radar Jogja

Advertisement

BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperpanjang perjanjian kerja 3.325 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengumuman perpanjangan tersebut disampaikan di Lapangan Paseban, Bantul, Rabu (7/10/2026) pagi.

Perpanjangan kontrak dilakukan setelah melalui proses verifikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan evaluasi capaian kinerja. Sebelumnya, terdapat 3.335 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bantul.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang tidak mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul Reni Mariastuti mengatakan, hasil verifikasi dan evaluasi menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan perjanjian kerja PPPK paruh waktu.

"Ditetapkan sebanyak 3.325 orang memenuhi syarat untuk memperoleh perpanjangan perjanjian kerja pada tahun ini," ujar Reni saat ditemui di Lapangan Paseban, Rabu (7/10) pagi.

Advertisement

Reni menjelaskan, 10 PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan memiliki sejumlah alasan. Dari jumlah tersebut, tiga orang memasuki batas usia pensiun (BUP), empat orang mengundurkan diri, dua orang tidak memenuhi standar penilaian kinerja, dan satu orang meninggal dunia.

"Yang batas usia pensiun (BUP) tiga orang, mengundurkan diri empat orang, karena penilaian kinerja kurang itu dua orang, yang meninggal dunia satu orang," jelasnya.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul memastikan akan terus memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu yang masih memenuhi ketentuan dan menjalankan pengabdian di lingkungan pemerintah daerah.

"Tidak pernah ada pikiran untuk tidak memperpanjang PPPK paruh waktu di dalam memberikan pengabdian di Pemerintah Kabupaten Bantul dan pelayanan publik," ujar Abdul saat ditemui di Lapangan Paseban, Rabu (7/10).

Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi, dedikasi, dan kontribusi pegawai dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Terjerat Utang, Pegawai PPPK RSUD Wonosari Curi Kompresor Tempat Kerja

Terjerat Utang, Pegawai PPPK RSUD Wonosari Curi Kompresor Tempat Kerja

Kesempatan di tempat kerja justru membuat seorang pegawai RSUD Wonosari, Gunungkidul, gelap mata. ATA (32), pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, diduga mencuri satu unit kompre

PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik di Kulon Progo Minta Kejelasan Nasib, Gaji Jauh dari UMK

PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik di Kulon Progo Minta Kejelasan Nasib, Gaji Jauh dari UMK

Forum Tenaga Administrasi SD PPPK Paruh Waktu Kulon Progo meminta kejelasan terkait nasib dan kesejahteraan mereka. Sebab, PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan masih diupah kurang layak, jauh dari upah minimum kabupate

Beban Kerja Sama dengan PNS tapi Gaji Rp 1 Juta, Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Jadi Harapan

Beban Kerja Sama dengan PNS tapi Gaji Rp 1 Juta, Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Jadi Harapan

Beban Kerja Sama dengan PNS tapi Gaji Rp 1 Juta, Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Jadi Harapan Guru

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer