JOGJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan aksi perusakan bendera Merah Putih di Padukuhan Kwaron, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, merupakan bentuk penghinaan terhadap negara. Kasus perusakan yang terekam CCTV dan viral di media sosial tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas.
Diketahui, aksi tak terpuji yang dilakukan seorang pengendara sepeda motor tersebut menyedot perhatian publik. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku dengan sengaja merusak tiang bendera di area permukiman warga. Bahkan, pelaku diduga kuat merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan palang perlintasan kereta api di kawasan Gamping, Sleman.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, bendera Merah Putih merupakan lambang tertinggi negara yang wajib dihormati oleh setiap warga negara. Tindakan merusak bendera bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan pelanggaran hukum serius.
"Bendera Merah Putih ini lambang negara. Siapa pun warga negara yang melakukan pengrusakan lambang-lambang negara, tentu ada konsekuensi hukumnya. Jangan main-main soal itu," katanya kepada para wartawan saat ditanya di Kompleks Kepatihan, Jogja Selasa (11/8).
Bukan tanpa alasan Halim mengatakan hal tersebut. Sebab menurutnya, menghormati lambang negara merupakan bagian dari menjaga konsensus nasional dan konstitusi. Oleh karena itu, ia menilai tindakan oknum pemotor tersebut sudah masuk dalam ranah pelecehan identitas bangsa.
"Kalau ada warga negara yang merusak bendera Merah Putih, tentulah ada konsekuensinya. Jadi, itu sudah melakukan penghinaan terhadap negara. Bukan menghina pemerintah, tapi negara," tegasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Pemkab Bantul menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penindakan kepada aparat penegak hukum. Halim optimistis pihak kepolisian mampu melacak dan menangkap pelaku melalui bukti-bukti yang ada. "Kepolisian yang punya alat, kewenangan, dan peralatan untuk melakukan penegakan hukum itu," lontarnya. (ayu)
Editor : Sevtia Eka Novarita