BANTUL - Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat menyatakan telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta Pemkab Bantul terkait perizinan gedung GMS Bantul.
Saat ini, proses masih berada pada tahap penerbitan keterangan rencana kota/kabupaten (KRK).
Humas GMS Pusat Josiah Michael mengatakan, belum mengetahui alasan KRK belum juga diterbitkan. Dokumen tersebut sebelumnya dijanjikan dapat terbit lebih cepat, namun hingga kini telah lebih dari satu bulan belum diterima.
Baca Juga: Dinkes Bantul Kejar Vaksinasi HPV, Sasar 12 Ribu Anak: Digelar lewat BIAS Agustus 2026
KRK merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF). Sementara itu, gedung GMS Bantul telah memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) sejak awal.
Saat ini, pihaknya hanya melengkapi proses administrasi berupa pengurusan SLF yang nantinya akan memperbarui data PBG secara otomatis.
"Jadi seperti yang pernah saya sampaikan, apa yang diminta oleh Pemkab Bantul itu sudah kami penuhi," terangnya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Viral! Surat Tagihan Pajak Palsu Catut Nama BKAD Sleman, Begini Klarifikasinya
Lanjutnya, apabila proses dari Pemkab Bantul telah selesai dan masih terdapat kekurangan dokumen, pihaknya siap segera melengkapinya. Namun hingga saat ini, belum ada dokumen yang diterbitkan Pemkab Bantul, termasuk KRK.
"Nah, karena KRK ini juga dasar. Itu sudah sekitar lebih satu bulan ini," tuturnya.
Pihaknya berharap proses penerbitan KRK dapat dipercepat, mengingat seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada kendala dari pihaknya.
Baca Juga: Penjaga Gawang M. Fahri Resmi Berpisah dengan PSS Sleman
Menurut Josiah, apabila terdapat hal yang menghambat proses administrasi, dia berharap pemkab dapat menyampaikannya secara terbuka karena GMS selalu bersikap kooperatif selama proses perizinan.
"Kalau bisa target kita malah hari yang hari ini diminta apa, hari ini kita penuhi," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memproses administrasi perizinan gedung GMS Bantul.
"Saat ini, baru proses SLF dan PBG, jadi belum tahu kapan terbit izinnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) membubarkan kegiatan ibadah jemaat GMS Bantul di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.
Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita