BANTUL - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada 2025 hanya mencapai Rp 529 juta. Namun tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menargetkan PAD parkir naik hingga Rp 1,1 miliar. Kenaikan hingga dua kali lipat ini adalah imbas dari berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Irawan Kurnianto mengatakan, upaya yang dilakukan agar bisa mencapai target dengan cara menertibkan juru parkir yang belum mempunyai izin. Khususnya tempat parkir di pinggir jalan.
"Sebenarnya potensi parkir di Bantul cukup banyak, cuma kita terkendala monitoring, kita imbau untuk mengurus izin," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (3/6).
Baca Juga: Tak Diperpanjang PSIM Jogja, Jebolan Akademi Manchester City Merapat ke PSIS Semarang
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian Polres Bantul untuk mensosialisasikan terkait dengan mengurus izin parkir. Pihaknya juga akan memetakan lokasi mana saja yang bisa dioptimalisasi untuk meningkatkan PAD parkir.
"Kita juga akan menerapkan bagi hasil parkir dengan sistem bruto 50:50. Selama ini kan masih neto," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian, Operasi Lalu Lintas, dan Pengelolaan Parkir Dishub Bantul Andri Kusmiarno mengatakan, PAD parkir hingga bulan Mei baru mencapai Rp 422.340.000 yang berasal dari empat sumber pendapatan.
Rinciannya dari parkir tepi jalan umum Rp 144.260.000, tempat khusus parkir Rp 252.780.00, insidentil umum Rp 200.000, dan insidentil khusus Rp 25.100.000. "Total tempat parkir yang berizin di Bantul sebanyak 111 titik," katanya.
Terpisah, juru parkir Pasar Bantul Pujianto, 58, mengatakan, setiap bulannya ia harus menyetorkan pendapatan parkir ke Dishub Bantul sebanyak Rp 300 ribu dan setiap harinya menyetorkan ke Pasar Bantul Rp 2.000. "Kalau hari Minggu sekitar 30 motor dari jam 08.11 sampai 13.00," rincinya.
Sedangkan sif pertama, biasanya berlaku dari pukul 04.00 hingga 08.00. "Total di sini ada 50 juru parkir yang berizin," sebutnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita