Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disdukcapil Bantul Gandeng Gereja untuk Permudah Layanan Adminduk Pengantin Baru

Cintia Yuliani • Senin, 1 Juni 2026 | 20:30 WIB
Kepala Disdukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Kepala Disdukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
 
BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul bekerja sama dengan sejumlah gereja untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan (adminduk) pascapernikahan.
 
Kepala Disdukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, melalui kerja sama ini, pengantin yang melangsungkan pernikahan di gereja akan langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta nikah pada hari pernikahan mereka.
 
"Yang memfasilitasi gereja jadi pengantin tidak perlu ngurus di dukcapil, mereka langsung mendapat adminduk jadi lebih simpel," jelasnya saat ditemui setelah Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Trirenggo Senin (1/6).
 
Baca Juga: Alasan Munculnya 73 Titik Api di Rumah Warga Seyegan Diduga karena Adanya Gas Hidrogen
 
Melalui mekanisme ini, dokumen kependudukan lama milik pengantin akan langsung ditarik setelah prosesi pernikahan selesai. Sebagai gantinya, Disdukcapil Bantul akan menerbitkan akta perkawinan, KK, serta KTP baru dengan status pernikahan yang telah diperbarui.
 
Program ini sejatinya tidak mengubah tingkat kesulitan pengurusan yang selama ini dinilai sudah mudah. Melainkan bertujuan untuk memangkas birokrasi agar lebih praktis bagi masyarakat. Di kalangan umat Islam, program serupa dikenal dengan nama Aksi Kaperu (Kartu Pengantin Baru). Sementara untuk pernikahan di gereja, program integrasi adminduk ini dinamakan Aksi Mesra.
 
Pencatatan adminduk lewat program Aksi Mesra ini tidak terbatas di gereja saja. Layanan serupa juga sudah menyasar tempat peribadatan lain seperti wihara. 
 
Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sebut jika Nilai-nilainya Tak Terwujud dalam Kehidupan Nyata, Sejatinya Pancasila Hilang dari Bumi Indonesia
 
Bagi penduduk non-muslim, akta perkawinan dari Disdukcapil Bantul menjadi bukti mutlak bahwa pernikahan mereka telah diakui dan tercatat secara resmi oleh negara. Selama akta tersebut belum diterbitkan, status perkawinan mereka belum dianggap tercatat dalam sistem negara.
 
"Jadi orang yang bermohon untuk menikah biasanya sudah bisa langsung melengkapi syarat," katanya.
 
Sistem jemput bola ini dapat berjalan karena adanya komitmen dari pihak rumah ibadah, seperti gereja maupun lembaga keagamaan Hindu. Pengelola tempat ibadah cukup mengonfirmasi rencana pernikahan kepada disdukcapil agar dokumen baru bisa diterbitkan tepat pada hari H.
 
Inovasi tersebut mendapat respons positif dan antusiasme tinggi dari warga serta persatuan gereja. Kerja sama ini dinilai memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pasangan pengantin baru.
 
Baca Juga: Pelatih PSS Sleman Pieter Huistra Mulai Bongkar Pasang Skuad, Pertahankan Beberapa Pemain Lama dan Tambah Muka Baru
 
"Ada lebih dari 10 gereja yang bekerja sama dengan kami. Ada gereja di Padokan, Sedayu, bambanglipuro, Pundong, Sewon," rincinya.
 
Disdukcapil Bantul juga akan terus mendorong perluasan jangkauan program ini ke rumah ibadah lainnya. 
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Bantul Anjarwati mengatakan, pasangan yang telah menikah penting untuk memperbarui data status perkawinan di KTP dan KK. Tujuannya untuk mempermudah urusan administrasi layanan publik, perlindungan status hukum, mewujudkan data kependudukan yang valid dan mutakhir, serta menghindari penyalahgunaan status perkawinan. 
 
"Contoh di KTP masih belum kawin padahal sudah kawin kemudian dimanfaatkan untuk menikah lagi," katanya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#diskdukcapil bantul #Adminduk #gereja #layanan administrasi kependudukan #pernikahan