Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Usai Bilang Minta Maaf, Istri Tega Iris Leher Suami dengan Pisau saat Tidur di Sebuah Losmen Parangtritis Bantul

Cintia Yuliani • Minggu, 10 Mei 2026 | 18:56 WIB

 

TERTANGKAP: AF, istri korban sedang diamankan oleh petugas kepolisian, Sabtu (9/5). Dok. Polres Bantul
TERTANGKAP: AF, istri korban sedang diamankan oleh petugas kepolisian, Sabtu (9/5). Dok. Polres Bantul

BANTUL - Seorang istri tega mengiris leher suaminya saat menginap di sebuah losmen di Mancingan, Parangtritis, Sabtu (9/5) sekitar pukul 16.00.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pasangan suami istri asal Karanganyar itu sebelumnya berwisata ke Pantai Parangtritis bersama anak mereka sebelum menginap di sebuah losmen.

Saat S, 35, suaminya sedang tidur bersama anaknya, AF, 26, (istrinya) memeluk korban sambil mengucapkan permintaan maaf. 

Baca Juga: Disdik Sleman Sebut Bayi di Rumah Pakem Berasal dari Mahasiswa yang Titip Anak ke Bidan

Namun sesaat kemudian AF mengiris leher suaminya menggunakan pisau yang telah dibawanya.

"Istrinya mengiris sebanyak satu kali sampai leher pelapor mengeluarkan darah," jelasnya Minggu (10/5). 

Selanjutnya S berteriak meminta tolong, sehingga warga datang dan menyelamatkannya. 

Baca Juga: Menjaga Bara Warisan, Kisah Generasi Ketiga Pengasap Lele Kulon Progo II Gurih Smooky dan Lebih Sehat, Kuliner Lele Asap Mulai Diminati Pasar Mancanegara

Setelah kejadian itu, AF langsung pergi dengan membawa anaknya. Pisau bergagang kayu berukuran sekitar 20 centimeter itu pun ditinggal di kamar losmen tersebut. 

"Akibat kejadian itu pelapor mengalami luka di bagian leher hingga sobek dan mengeluarkan darah," tuturnya.

Selanjutnya korban memeriksakan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kretek untuk memproses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Kretek kemudian melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian dugaan tindak pidana itu.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan AF di timur simpang empat Paker, Pundong dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Selanjutnya AF ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga: Flare Usai Pertandingan Final Championship 2025/2026, PSSI Tunggu Laporan Resmi Komdis

Akibat perbuatannya, AF disangkakan Pasal 44 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). "Terkait motifnya, masih kami dalami,"  katanya. (cin/laz)

Editor : Herpri Kartun
#parangtritis #kdrt #selingkuh