Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

SPPG yang Cemari Sumur Warga Srandakan Diberi Waktu 10 Hari untuk Perbaiki IPAL, Pengelola Wajib Lakukan Ini selama Perbaikan Berlangsung

Cintia Yuliani • Jumat, 1 Mei 2026 | 20:15 WIB
PENCEMARAN LIMBAH: Agus Indriyanto sedang mengecek air yang tercemar limbah dari SPPG Trimurti, Srandakan #004 Kamis (30/4/2026). Cintia Yuliani/Radar Jogja
PENCEMARAN LIMBAH: Agus Indriyanto sedang mengecek air yang tercemar limbah dari SPPG Trimurti, Srandakan #004 Kamis (30/4/2026). Cintia Yuliani/Radar Jogja

BANTUL - Pemkab Bantul memberi tenggat 10 hari kepada pengelola SPPG Trimurti Srandakan #004 untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diduga mencemari dua sumur warga. Selama masa perbaikan, pengelola diminta memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga terdampak.

"Jadi sejak 28 April, kita beri waktu 10 hari untuk menyelesaikan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji saat ditemui di sela kegiatan, Jumat (1/5/2026).

Pemkab telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi SPPG serta dua rumah warga yang terdampak pencemaran limbah Selasa (28/4). "Harapannya sekitar tanggal delapan Mei, nanti instalasi IPAL itu sudah berstandar," ujarnya.

Baca Juga: Aspirasi dalam Momentum May Day di Bantul Disampaikan secara Kondusif, Soroti THR Pekerja Piyungan Belum Terpenuhi

Selama masa perbaikan, pengelola diminta bertanggung jawab terhadap kebutuhan dua warga terdampak dengan menyediakan air bersih untuk keperluan minum dan mandi. Selain itu, pembuatan sumur baru diarahkan agar lokasinya jauh dari instalasi limbah.

"Sumur nanti, mitra bertanggung jawab sampai masuk ke rumah warga mereka berdua itu," jelasnya.

Menurutnya, keberadaan IPAL sejatinya merupakan syarat operasional SPPG. Namun, masih ditemukan sejumlah SPPG di Bantul yang belum memenuhi standar maupun kapasitas yang seharusnya."Itu yang mau kita dorong," terangnya.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh dan Songsong Hardiknas, Ratusan Mahasiswa Pilih Demo di Pertigaan UIN: Soroti Persoalan Kesejahteraan Buruh

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, pengelola SPPG wajib memperbaiki IPAL agar sesuai dengan standar yang berlaku.

"Maka pentingnya ada uji air sampai SLHS higienitas dan sanitasi termasuk limbah, besok kita pasti tindak lanjuti," terangnya.

Ia menekankan setiap SPPG harus memiliki izin lengkap sebelum beroperasi. Tanpa izin tersebut, kegiatan operasional tidak diperbolehkan demi menjamin keamanan lingkungan serta kualitas konsumsi bagi anak-anak penerima program makanan bergizi gratis. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#SPPG Trimurti #Cemari Sumur Warga #Perbaiki IPAL #Pemkab Bantul #kebutuhan air bersih