BANTUL - Pemkab Bantul memberi tenggat 10 hari kepada pengelola SPPG Trimurti Srandakan #004 untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diduga mencemari dua sumur warga. Selama masa perbaikan, pengelola diminta memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga terdampak.
"Jadi sejak 28 April, kita beri waktu 10 hari untuk menyelesaikan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji saat ditemui di sela kegiatan, Jumat (1/5/2026).
Pemkab telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi SPPG serta dua rumah warga yang terdampak pencemaran limbah Selasa (28/4). "Harapannya sekitar tanggal delapan Mei, nanti instalasi IPAL itu sudah berstandar," ujarnya.
Selama masa perbaikan, pengelola diminta bertanggung jawab terhadap kebutuhan dua warga terdampak dengan menyediakan air bersih untuk keperluan minum dan mandi. Selain itu, pembuatan sumur baru diarahkan agar lokasinya jauh dari instalasi limbah.
"Sumur nanti, mitra bertanggung jawab sampai masuk ke rumah warga mereka berdua itu," jelasnya.
Menurutnya, keberadaan IPAL sejatinya merupakan syarat operasional SPPG. Namun, masih ditemukan sejumlah SPPG di Bantul yang belum memenuhi standar maupun kapasitas yang seharusnya."Itu yang mau kita dorong," terangnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, pengelola SPPG wajib memperbaiki IPAL agar sesuai dengan standar yang berlaku.
"Maka pentingnya ada uji air sampai SLHS higienitas dan sanitasi termasuk limbah, besok kita pasti tindak lanjuti," terangnya.
Ia menekankan setiap SPPG harus memiliki izin lengkap sebelum beroperasi. Tanpa izin tersebut, kegiatan operasional tidak diperbolehkan demi menjamin keamanan lingkungan serta kualitas konsumsi bagi anak-anak penerima program makanan bergizi gratis. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita