BANTUL - Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul bersama tim ahli cagar budaya (TACB) melakukan survei ke lokasi bekas Pabrik Gula Gesikan yang berada di Wijirejo, Pandak Kamis (23/4). Survei dilakukan menyusul dugaan adanya struktur pondasi bangunan yang merupakan bagian dari bekas pabrik tersebut dan berpotensi sebagai cagar budaya.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Disbud Bantul Elfi Wachid Nur Rahman mengatakan, laporan bermula dari surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY yang akan mengembangkan varietas bibit kelapa unggul di kawasan selatan Wijirejo, dekat bekas Pabrik Gula Gesikan.
“Namun, saat akan mengembangkan bibit kelapa, dinas pertanian menemukan banyak bekas pondasi dari Pabrik Gula Gesikan,” jelasnya Selasa (28/4).
Baca Juga: PT MTG Tak Patuhi Kesepakatan, Ratusan Buruh Kembali Duduki Kantor DPRD Sleman
Atas temuan tersebut, pihak DPKP DIY meminta petunjuk lebih lanjut. Disbud Bantul kemudian melakukan peninjauan langsung untuk melihat kondisi struktur yang ada di lokasi.
Selanjutnya dilakukan survei lanjutan untuk mengetahui posisi struktur serta kelayakan lokasi terhadap rencana penanaman bibit kelapa unggul. Hasil survei ini nantinya menjadi dasar dalam menentukan apakah kegiatan pembibitan dapat dilaksanakan atau tidak. “Jadi nanti kami akan melaksanakan sidang dengan tim ahli cagar budaya,” katanya.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Menilai Pemkab Lalai Gaji Guru JLOP Tertahan Hingga Empat Bulan
Elfi menambahkan, lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan Pabrik Gula Gesikan yang dianalogikan seperti puzzle yang tersusun dari kepingan-kepingan temuan. Ia mencontohkan Kalurahan Wijirejo sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya karena merupakan bekas kantor pusat pabrik gula tersebut.
Di sisi lain, terdapat pula saluran sifon bawah di wilayah barat lapangan hingga Bendung Kamijoro yang dahulu difungsikan untuk mendukung proses produksi gula. Survei ini, kata dia, menjadi langkah awal dalam upaya perlindungan dan pelestarian warisan budaya di Bantul. Apabila hasil kajian menetapkan objek tersebut sebagai cagar budaya, maka akan dilanjutkan dengan penetapan resmi serta pengelolaan yang memperhatikan aspek pelestarian. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita